Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kini melebar ke lingkaran legislator daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sebesar 12.000 dollar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal yang diduga kuat sebagai bagian dari dana gratifikasi pengurusan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Lembaga antirasuah mensinyalir adanya mobilisasi dana yang melibatkan ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Juprizal diduga ikut berperan mendampingi Bupati nonaktif dalam menggalang dana dari sekitar 914 petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD) di wilayah tersebut. Pengumpulan uang ini ditengarai untuk memuluskan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan mata uang asing tersebut saat memeriksa legislator asal Riau itu di Jakarta.
"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dugaan aliran dana ini mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan adanya upaya pemberian amplop misterius dari Suhardiman Amby usai pertemuan dinas pada 2 Juni 2026. Amplop yang sempat tertinggal di ruang kerja menteri tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudan di Kuansing pada 12 Juni 2026, sebelum akhirnya dilaporkan resmi ke KPK awal Juli ini.
Untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak di daerah, tim penyidik KPK bergerak cepat memeriksa maraton sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan pihak swasta pada Kamis ini. Di antara yang dipanggil adalah Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto dan Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul.
Selain pejabat wilayah, penyidik juga mencecar sopir Suhardiman berinisial IJN, ajudan bernama IND, serta seorang anggota keluarga bupati nonaktif berinisial GPY. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sembilan saksi pada hari sebelumnya yang menyasar jajaran pejabat pemkab serta petinggi korporasi kelapa sawit seperti PT Adimulia Agrolestari dan PT Maskirana Pertiwi.
Kasus korupsi yang mengguncang publik Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 29 Juni 2026. Pasca-operasi tersebut, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke markas KPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Selain mengusut tuntas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021-2026, penyidik kini memprioritaskan pengembangan delik gratifikasi terkait alih fungsi lahan hutan produksi di wilayah Riau. (*)
Berita Lainnya
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby