• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD
09 Juli 2026
Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
08 Juli 2026
Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
08 Juli 2026
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
08 Juli 2026
Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
08 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 14:52:25 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Jalannya roda pemerintahan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan berat ini diajukan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Selain tuntutan hukuman fisik yang signifikan, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 1,45 miliar. Langkah hukum tegas ini diambil jaksa menyusul penilaian bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas tata kelola pemerintahan di wilayah Riau.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa sekaligus—termasuk Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam—pihak penuntut umum menegaskan tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Riau tersebut.

Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses pembuktian di persidangan menjadi faktor utama yang memberatkan tuntutan hukumannya.

"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.

Apabila denda sebesar Rp 500 juta yang dijatuhkan tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta kewenangan penuh untuk menyita aset terdakwa. Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman akan digantikan dengan kurungan penjara selama 140 hari.

"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata Meyer menjelaskan mekanisme eksekusi.

Ketegasan serupa juga diterapkan pada kewajiban pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika Abdul Wahid gagal memenuhinya dalam tenggat waktu yang sama, harta bendanya akan dilelang, atau sebagai gantinya, ia harus menjalani tambahan masa tahanan yang cukup lama.

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Meyer menegaskan.

Sebagai bagian dari upaya penuntasan rantai korupsi di birokrasi Riau, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti dalam perkara ini untuk tetap digunakan dalam pembuktian kasus lanjutan dengan terdakwa M Arief Setiawan. Setelah pembacaan tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gurita Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby Mulai Dikuliti KPK
  • 2 Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
  • 3 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 4 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 5 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 6 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 7 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 8 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 9 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Terkini +INDEKS

Kasus Bupati Kuansing Melebar, KPK Sita Uang Ribuan Dolar dari Ketua DPRD

09 Juli 2026
Empat Inovasi PHR Raih Apresiasi di IOC Forum & Hackathon Hulu Migas 2026
09 Juli 2026
Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait
09 Juli 2026
Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa
09 Juli 2026
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
09 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
09 Juli 2026
Dinas PUPR Riau Ambil Alih Perbaikan Jalan Lintas Petapahan yang Rusak Akibat Truk Overtonase
09 Juli 2026
100 Bikers Meriahkan Vario Street Nation 2026, Capella Honda Riau Perkuat Solidaritas Komunitas Lewat Kampanye #Cari_Aman
09 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Bidik Pembukaan Rute Penerbangan Langsung Pekanbaru-Bandung
09 Juli 2026
Manfaatkan Air Kanal, Manggala Agni Gempur Kebakaran Lahan di Air Hitam Pekanbaru
09 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved