RIAUIN.COM - Jalannya roda pemerintahan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan berat ini diajukan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain tuntutan hukuman fisik yang signifikan, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 1,45 miliar. Langkah hukum tegas ini diambil jaksa menyusul penilaian bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas tata kelola pemerintahan di wilayah Riau.
Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa sekaligus—termasuk Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam—pihak penuntut umum menegaskan tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Riau tersebut.
Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses pembuktian di persidangan menjadi faktor utama yang memberatkan tuntutan hukumannya.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Apabila denda sebesar Rp 500 juta yang dijatuhkan tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta kewenangan penuh untuk menyita aset terdakwa. Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman akan digantikan dengan kurungan penjara selama 140 hari.
"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata Meyer menjelaskan mekanisme eksekusi.
Ketegasan serupa juga diterapkan pada kewajiban pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika Abdul Wahid gagal memenuhinya dalam tenggat waktu yang sama, harta bendanya akan dilelang, atau sebagai gantinya, ia harus menjalani tambahan masa tahanan yang cukup lama.
"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Meyer menegaskan.
Sebagai bagian dari upaya penuntasan rantai korupsi di birokrasi Riau, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti dalam perkara ini untuk tetap digunakan dalam pembuktian kasus lanjutan dengan terdakwa M Arief Setiawan. Setelah pembacaan tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)