Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
133 Kg Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polres Aceh Timur
RIAUIN.COM - Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa 133 kilogram sabu, Rabu (15/12/2021). Pemusnahan dilakukan menggunakan tiga unit mesin molen bertempat di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
Tampak Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dalam kegiatan tersebut, yang dihadiri Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Bupati Aceh Timur yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi SSTP MAP.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada Jumat (3/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Bersama barang bukti petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL (41), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke berbagai daerah.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya juga menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yakni FR dan AZ. Keduanya warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan.
“Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polres Aceh Timur kali ini sangatlah besar dan dapat menyelamatkan generasi muda. Sebanyak 666.500 jiwa manusia akan rusak apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dipasarkan tersangka. Harganya mencapai Rp150 miliar.
Kapolres Mahmun menegaskan, pihaknya berharap dukungan dari semua pihak dalam melakukan pemberantasan narkotika.
“Marilah bersama-sama melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Harapan serta komitmen kita bersama, mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba,” pungkas Mahmun. - rls/ul
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis