Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Oknum Mahasiswa Ditangkap Setelah Cabuli Bocah 6 Tahun Dalam Masjid di Sukajadi Pekanbaru
RIAUIN.COM - Perilaku bejat dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial MH (24). MH ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli anak berusia 6 tahun di dalam masjid, Sabtu (11/12/2021) siang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mahasiswa berinisial MH tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun dalam masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan hari Sabtu kemarin, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Minggu (12/12/2021).
Pria Budi menjelaskan, awalnya korban (sebut saja Melati, red) sedang jalan di pekarangan masjid, tiba-tiba ia dipanggil oleh pelaku MH ke dalam masjid.
Kemudian setelah korban dibawa masuk ke dalam masjid, pelaku membawanya ke shaf shalat pria. Disitulah MH melakukan aksi cabulnya terhadap Bunga.
“Setelah mencabuli korban, pelaku ini menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku didalam masjid,” lanjut Pria Budi.
Orang tua yang tidak terima, langsung memanggil ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku. Di masjid, pelaku MH nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat, beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH, setelahnya dibawa ke Polresta Pekanbaru.
“Jadi pelaku ini baru tiga hari di Pekanbaru, dia mahasiswa dari Padang Lawas, datang ke Pekanbaru mau menemui adiknya yang merupakan imam masjid disitu,” tutup Pria Budi.-dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis