Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Rambah Hutan Konservasi, Pria di Kampar Kiri Diciduk
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pelaku Illegal Logging (Illog) di kawasan hutan konservasi area PT PSPI Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Pelakunya inisial KA warga Desa Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap pada Kamis, (09/12/2021) siang.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 Unit Truk Colt Diesel Nopol BM 9576 OU Warna kuning, 31 Tual kayu bulat jenis campuran, sebilah parang dan 2 buah jerigen warna putih.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi malalui Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH membenarkan telah mengamankan pelaku Illog ini.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Junto pasal 12 huruf b, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka (12) huruf b dan angka (13) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu beberapa petugas Security PT PSPI tengah melakukan patroli rutin di kawasan hutan konservasi.
Saat mereka melewati Kawasan Hutan Gramble PT PSPI tepatnya dipetak 175, ditemukan Truk Colt Diesel Nopol BM 9576 OU warna kuning beserta beberapa orang, tengah memuat kayu yang telah ditebang dan dipotong ke dalam bak truk.
Mendapati hal itu, security PT PSPI langsung mengamankan pelaku beserta truk bermuatan kayu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KA dan juga saksi-saksi. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung menetapkan KA sebagai tersangka dan menerbitkan surat penangkapannya.-dn/rls
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis