• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
07 Oktober 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Sosialisasi ke BPN, Kejari Kuansing Segera Bentuk Satgas Pemberantas Mafia Tanah

Redaksi

Kamis, 02 Desember 2021 08:48:13 WIB
Cetak
Kajari bersama Pimpinan BPN Kuansing/foto:hen

RIAUIN.COM - Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak aparat penegak hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman MH dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuansing, membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah. 

Dalam Sosialisasi Pencegahan Mafia Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.

"Apa itu Contrarius Actus? Merupakan konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya," ujar Hadiman, Rabu (01/12/2021).

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

"Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh BPN ketika diketuai oleh Hendarman Supanji," tambahnya.

Hadiman menjelaskan, dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan cara memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Oleh itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," ungkapnya.

“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," sambungnya.

Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera  membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, di seluruh Indonesia.

''Dalam waktu dekat kita (Kejaksaan Negeri, red) juga segera membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,'' pungkas Hadiman.

Selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH,MH, dan Kasi Datun Billi Cristoper situmpul, SH, MH, Kadis Perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, Lurah dan Ketua Forum Kades, Sholahuddin dan Kepala Desa di Kabupaten Kuansing serta KBO Polres Kuansing. -hen


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis

TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran

Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat

Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi

Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis

TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran

Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat

Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 2 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
  • 3 Jarak Pandang 1.000 Meter di Pekanbaru, Keberangkatan Pesawat Bandara SSK II Tetap Normal
  • 4 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 5 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 6 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 7 Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
  • 8 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 9 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istisqa Serentak di 15 Kecamatan Imbas Kabut Asap

09 Oktober 2026
Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru
09 Oktober 2026
Polresta Pekanbaru Buru Dua Buron Anggota Komplotan Curanmor Lintas Daerah
09 Oktober 2026
Perhumas Pekanbaru Gelar Muscab, Diawali Bedah Buku Strategi PR Karya RHR Dodi Sarjana
09 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Rumah
09 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Potensi Udara Kabur Berasap di Riau meski Hotspot Terdeteksi Minim
09 Oktober 2026
Menembus Kabut Asap, Capella Honda Bagikan Tips #Cari_Aman Saat Jarak Pandang Terbatas
09 Oktober 2026
Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria
08 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Instriksikan Salat Minta Hujan Serentak dan Pembagian Masker Besok
08 Oktober 2026
KPK Telusuri Aliran 14 Ribu Dolar Singapura Kasus Suhardiman Amby, Pejabat Kuansing Diperiksa
08 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved