Sosialisasi ke BPN, Kejari Kuansing Segera Bentuk Satgas Pemberantas Mafia Tanah


Kamis, 02 Desember 2021 - 08:48:13 WIB
Sosialisasi ke BPN, Kejari Kuansing Segera Bentuk Satgas Pemberantas Mafia Tanah Kajari bersama Pimpinan BPN Kuansing/foto:hen

RIAUIN.COM - Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak aparat penegak hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman MH dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuansing, membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah. 

Dalam Sosialisasi Pencegahan Mafia Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.

"Apa itu Contrarius Actus? Merupakan konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya," ujar Hadiman, Rabu (01/12/2021).

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

"Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh BPN ketika diketuai oleh Hendarman Supanji," tambahnya.

Hadiman menjelaskan, dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan cara memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Oleh itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," ungkapnya.

“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," sambungnya.

Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera  membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, di seluruh Indonesia.

''Dalam waktu dekat kita (Kejaksaan Negeri, red) juga segera membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,'' pungkas Hadiman.

Selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH,MH, dan Kasi Datun Billi Cristoper situmpul, SH, MH, Kadis Perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, Lurah dan Ketua Forum Kades, Sholahuddin dan Kepala Desa di Kabupaten Kuansing serta KBO Polres Kuansing. -hen