Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Jual Togel di Warung, Warga Desa Petapahan Jaya-Kampar Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang warga Desa Petapahan Jaya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar karena kedapatan menjual Togel di sebuah warung di SP.1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, pada Rabu malam (13/10/2021).
Pelaku judi togel berinisial HE (35) adalah warga SP. 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 unit HP, 2 buah buku yang berisikan catatan angka togel, serta sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (13/10/2021), saat itu Tim Macan Polres Kampar dipimpim Kanit Opsnal IPTU Harris Syaputra STK, SIK tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana judi togel di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang terduga penjual nomor judi togel HE saat berada disebuah warung di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis