Jual Togel di Warung, Warga Desa Petapahan Jaya-Kampar Ditangkap


Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:01:56 WIB
Jual Togel di Warung, Warga Desa Petapahan Jaya-Kampar Ditangkap Pelaku judi togel/foto:ist

RIAUIN.COM - Seorang warga Desa Petapahan Jaya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar karena kedapatan menjual Togel di sebuah warung di SP.1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, pada Rabu malam (13/10/2021).

Pelaku judi togel berinisial HE (35) adalah warga SP. 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 unit HP, 2 buah buku yang berisikan catatan angka togel, serta sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (13/10/2021), saat itu Tim Macan Polres Kampar dipimpim Kanit Opsnal IPTU Harris Syaputra STK, SIK tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana judi togel di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang terduga penjual nomor judi togel HE saat berada disebuah warung di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut.

 "Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. -dn