PILIHAN
Ini Masukan KPU Riau Soal Revisi UU Pilkada
Kantor KPU Riau
BERDASARKAN evaluasi yang dilakukan KPU terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin kepada wartawan di Pekanbaru. Menurutnya, perlu koreksi beberapa materi berdasarkan pengalaman Pilkada 2015.
"Di antaranya penganggaran Pilkada 2017 sebaiknya sudah dianggarkan melalui APBN. Pengalaman Pilkada 2015, banyak daerah yang terlambat menganggarkan. Bahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) rawan dipolitisasi," ungkapnya.
Sementara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (tun) terkait penetapan pencalonan rentangnya harus diperpendek. Jika memungkinkan, langsung ke PTTUN dan Mahkamah Agung (MA).
"Panitia pengawas fokus ke pengawasan dan sengketa yang bukan TUN. Sebab akibat panjangnya rentang waktu penyelesaian sengketa pencalonan, sejumlah daerah terpaksa harus ditunda pemungutan suaranya," ungkap Nurhamin.
Masalah pengadaan dan penganggaran Alat Peraga Kampanye (APK), sebaiknya di KPU. Sehingga anggaran diberikan langsung kepada pasangan calon, tapi tetap pembatasan jumlah dan pemasangan APK diatur lebih terperinci," katanya.
Nurhamin menambahkan, kebijakan Kemendagri menyusun jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2015 jadi 3 gelombang dinilai kurang tepat. Sebab Kemendagri mengabaikan pasal 202 Undang-Undang nomor 8/2015.
"Satu hal yang tidak kalah penting lagi yang menjadi bahan evaluasi adalah masalah politik uang yang harus diatur tegas sanksi dan proses penangganannya. Sebab belajar dari pengaturan yang ada, penegakan hukumnya tak bisa diterapkan," tegas Nurhamin. TSR
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin kepada wartawan di Pekanbaru. Menurutnya, perlu koreksi beberapa materi berdasarkan pengalaman Pilkada 2015.
"Di antaranya penganggaran Pilkada 2017 sebaiknya sudah dianggarkan melalui APBN. Pengalaman Pilkada 2015, banyak daerah yang terlambat menganggarkan. Bahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) rawan dipolitisasi," ungkapnya.
Sementara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (tun) terkait penetapan pencalonan rentangnya harus diperpendek. Jika memungkinkan, langsung ke PTTUN dan Mahkamah Agung (MA).
"Panitia pengawas fokus ke pengawasan dan sengketa yang bukan TUN. Sebab akibat panjangnya rentang waktu penyelesaian sengketa pencalonan, sejumlah daerah terpaksa harus ditunda pemungutan suaranya," ungkap Nurhamin.
Masalah pengadaan dan penganggaran Alat Peraga Kampanye (APK), sebaiknya di KPU. Sehingga anggaran diberikan langsung kepada pasangan calon, tapi tetap pembatasan jumlah dan pemasangan APK diatur lebih terperinci," katanya.
Nurhamin menambahkan, kebijakan Kemendagri menyusun jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2015 jadi 3 gelombang dinilai kurang tepat. Sebab Kemendagri mengabaikan pasal 202 Undang-Undang nomor 8/2015.
"Satu hal yang tidak kalah penting lagi yang menjadi bahan evaluasi adalah masalah politik uang yang harus diatur tegas sanksi dan proses penangganannya. Sebab belajar dari pengaturan yang ada, penegakan hukumnya tak bisa diterapkan," tegas Nurhamin. TSR
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK