Ini Masukan KPU Riau Soal Revisi UU Pilkada


Senin, 22 Februari 2016 - 07:33:42 WIB
Ini Masukan KPU Riau Soal Revisi UU Pilkada Kantor KPU Riau
BERDASARKAN evaluasi yang dilakukan KPU terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin kepada wartawan di Pekanbaru. Menurutnya, perlu koreksi beberapa materi berdasarkan pengalaman Pilkada 2015.

"Di antaranya penganggaran Pilkada 2017 sebaiknya sudah dianggarkan melalui APBN. Pengalaman Pilkada 2015, banyak daerah yang terlambat menganggarkan. Bahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) rawan dipolitisasi," ungkapnya.

Sementara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (tun) terkait penetapan pencalonan rentangnya harus diperpendek. Jika memungkinkan, langsung ke PTTUN dan Mahkamah Agung (MA).

"Panitia pengawas fokus ke pengawasan dan sengketa yang bukan TUN. Sebab akibat panjangnya rentang waktu penyelesaian sengketa pencalonan, sejumlah daerah terpaksa harus ditunda pemungutan suaranya," ungkap Nurhamin.

Masalah pengadaan dan penganggaran Alat Peraga Kampanye (APK), sebaiknya di KPU. Sehingga anggaran diberikan langsung kepada pasangan calon, tapi tetap pembatasan jumlah dan pemasangan APK diatur lebih terperinci," katanya.

Nurhamin menambahkan, kebijakan Kemendagri menyusun jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2015 jadi 3 gelombang dinilai kurang tepat. Sebab Kemendagri mengabaikan pasal 202 Undang-Undang nomor 8/2015.

"Satu hal yang tidak kalah penting lagi yang menjadi bahan evaluasi adalah masalah politik uang yang harus diatur tegas sanksi dan proses penangganannya. Sebab belajar dari pengaturan yang ada, penegakan hukumnya tak bisa diterapkan," tegas Nurhamin. TSR