Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Ngeri, Inilah Penampakan Kapak yang Digunakan untuk Eksekusi Bayi di Rohul
RIAUIN.COM - Kapak inilah yang digunakan pelaku pembunuhan keji terhadap bayi berusia 7 bulan di Desa Rantau Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) pada 15 September 2021 lalu.
Seorang pria bernama Yasatulo Lapau Sindondo (YLS) tega membunuh anak tetangganya yang sedang tidur itu karena hal yang sepele.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang bermula ketika ibu korban, Herni Juwita (24) meminta air minum ke rumah pelaku. Saat itu YLS tak terima tetangganya itu meminta air minum ke rumahnya dan langsung marah kepada Herni.
Suami Herni yang mendengar pernyataan tersangka menjawab kalau air di rumah masih panas.
Mendengar jawaban itu, pelaku langsung mengambil kapak dari dalam rumah mengejar ayah korban.
Melihat YLS kalap, Nodieli melarikan diri, sementara istrinya lari ke dalam rumah. Tersangka yang saat itu masih memegang kapak, langsung mengayunkannya ke pintu rumah korban beberapa kali yang saat itu terkunci. Karena merasa ketakutan, Herni pun melarikan diri.
Nahas, bayi Herni yang masih berusia 7 bulan tertinggal dalam rumah. Tersangka langsung mengambil bayi tersebut saat masih tertidur di ayunan. Bayi tak berdosa ini dibawa pelaku ke halaman rumah korban.
Kemudian tersangka melakukan perbuatan kejinya. Tersangka meletakkan korban di tanah dan mengayunkan kapak ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Korbanpun meninggal dunia seketika.
Setelah membunuh bayi tetangganya itu, tersangka sempat melarikan diri, warga bersama pihak Polsek Kepenuhan, Rohul, berhasil menangkap pelaku YLS. Barang bukti berupa sebilah kapak yang dipakai untuk membunuh korban disita petugas.
Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap YSL dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Kepenuhan.
"Tersangka Yasatulo sudah ditahan oleh Polsek Kepenuhan," kata Mardiono Kamis (16/9/2021). -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis