Ngeri, Inilah Penampakan Kapak yang Digunakan untuk Eksekusi Bayi di Rohul


Kamis, 16 September 2021 - 16:04:50 WIB
Ngeri, Inilah Penampakan Kapak yang Digunakan untuk Eksekusi Bayi di Rohul Barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk membunuh bayi 7 bulan di Rohul/foto:ist

RIAUIN.COM - Kapak inilah yang digunakan pelaku pembunuhan keji terhadap bayi berusia 7 bulan di Desa Rantau Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) pada 15 September 2021 lalu.

Seorang pria bernama Yasatulo Lapau Sindondo (YLS) tega membunuh anak tetangganya yang sedang tidur itu karena hal yang sepele.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang bermula ketika ibu korban, Herni Juwita (24) meminta air minum ke rumah pelaku. Saat itu YLS tak terima tetangganya itu meminta air minum ke rumahnya dan langsung marah kepada Herni.

Suami Herni yang mendengar pernyataan tersangka menjawab kalau air di rumah masih panas.

Mendengar jawaban itu, pelaku langsung mengambil kapak dari dalam rumah mengejar ayah korban.

Melihat YLS kalap, Nodieli melarikan diri, sementara istrinya lari ke dalam rumah. Tersangka yang saat itu masih memegang kapak, langsung mengayunkannya ke pintu rumah korban beberapa kali yang saat itu terkunci. Karena merasa ketakutan, Herni pun melarikan diri.

Nahas, bayi Herni yang masih berusia 7 bulan tertinggal dalam rumah. Tersangka langsung mengambil bayi tersebut saat masih tertidur di ayunan. Bayi tak berdosa ini dibawa pelaku ke halaman rumah korban.

Kemudian tersangka melakukan perbuatan kejinya. Tersangka meletakkan korban di tanah dan mengayunkan kapak ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Korbanpun meninggal dunia seketika.

Setelah membunuh bayi tetangganya itu, tersangka sempat melarikan diri, warga bersama pihak Polsek Kepenuhan, Rohul, berhasil menangkap pelaku YLS. Barang bukti berupa sebilah kapak yang dipakai untuk membunuh korban disita petugas.

Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap YSL dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Kepenuhan.

"Tersangka Yasatulo sudah ditahan oleh Polsek Kepenuhan," kata Mardiono Kamis (16/9/2021). -dn