Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Edarkan Sabu, Pemuda Desa Kuapan Kampar Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang warga Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Selasa sore (07/09/2021)
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AN (22), warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sebuah handphone merek iPhone warna silver yang digunakan pelaku.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AN.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
"Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Daren Maysar menyebutkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis