Edarkan Sabu, Pemuda Desa Kuapan Kampar Ditangkap Polisi


Rabu, 08 September 2021 - 22:19:03 WIB
Edarkan Sabu, Pemuda Desa Kuapan Kampar Ditangkap Polisi Tersangka pengedar sabu/foto:ist

RIAUIN.COM - Seorang warga Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Selasa sore (07/09/2021)

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AN (22), warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan sebuah handphone merek iPhone warna silver yang digunakan pelaku.

Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AN.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Atas temuan itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

"Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Daren Maysar menyebutkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. -dn