Walikota Pekanbaru Izinkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Publik Dibuka, Begini Ketentuannya
RIAUINCOM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru resmi diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Perpanjangan itu dimulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru Nomor 19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pelaksanaan PPKM level 4, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau nomor 172/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) yang berpotensi menularkan Covid-19.
Ada beberapa pelonggaran kegiatan di bidang ekonomi yang diberikan pemerintah kota, namun untuk penyekatan ruas jalan protokol dan beberapa jalan dalam kota masih dilakukan dalam rangka perpanjangan PPKM. Penyekatan ini berguna dalam rangkan menekan mobilitas masyarakat ditengah pembatasan kegiatan masyarakat.
"Masih, penyekatan masih ada," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa (24/8).
Menurutnya, penyekatan mampu mengurangi mobilitas masyarakat. Dari pantau tim nasional, dikatakan Firdaus, penyekatan yang dilakukan mampu mengurangi mobilitas masyarakat hingga 30 persen. Ia juga mengimbau masyarakat agar yang tidak berkepentingan di luar rumah, agar tetap berada dirumah. Hal ini guna antisipasi penularan Covid-19 yang masih mewabah.
"Penyekatan itu intinya adalah, tidak mempersulit orang yang beraktivitas yang mencari nafkah diluar rumah. Namun membuat aliran lalulintas yang panjang supaya masyarakat kalau tidak penting, tak usah keluar rumah," tutupnya.
Berikut syarat dan ketentuan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan:
a. Melalui pembelajaran jarak jauh
b. Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran non-esensial diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial meliputi:
a. Keuangan dan Perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan /customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
d. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan jika di temukan Kluster ditempat kerja maka ditutup selama 5 hari.
e. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi sektor: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Selanjutnya, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan kebersihan).
Terdapat pengecualian bagi penanganan bencana dan utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan) dapat beroperasi 100 persen, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.
g. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer, khusus bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.
h. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
i. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB meliputi:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.
b. Rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri/pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Setelah Pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan membatasi Kapasitas 25 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Tempat hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
10. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, politik, seminar, lokakarya dan sejenisnya yang dilakukanan di dalam gedung diizinkan melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta 25 persen dari kapasitas tempat dengan protokol kesehatan yang ketat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
11. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
a. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.
17. Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
18. Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
19. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Covid-19. -dn
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi