Zona Merah, Kota Pekanbaru Tetap Masuk Kategori Level 4 PPKM
RIAUIN.COM - Kota Pekanbaru kembali masuk kategori level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Selasa, (24/8) hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusatenggara dan Papua.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melaksanakan
(PPKM) dengan kriteria level 4 (empat) berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Diketahui, pada Senin (23/8/2021), Kota Pekanbaru mencatat 188 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, 8 orang meninggal, 355 orang laksanakan isolasi mandiri dan 64 orang dirawat di rumah sakit.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa PPKM level IV tahap III yang berakhir dinilai telah telah membuahkan hasil karena mampu menekan jumlah kasus Covid-19.
"Hasil sementara evaluasi tim kota, dari PPKM tahap III hasilnya cukup baik karena terjadi penurunan kasus," ujar Firdaus, Senin, (23/8/2021).
Ia menjelaskan ada beberapa indikator pokok penilaian dari Satgas Covid bahwa Kota Pekanbaru masih berada di PPKM level IV atau zona merah sebaran Covid-19.
"Hasil sementara, walaupun turun kasus, tetapi nyangkut di level 4 karena ada beberapa indikator yang belum dipenuhi. Artinya (Pekanbaru) berada di zona merah," tambahnya.
Sementara itu, dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan
melalui pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang
bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Khusus untuk tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Selanjutnya bagi pelaku usaha makanan dan restoran, pemerintah sudah memberikan izin untuk makan di tempat dengan syarat 2 orang per meja, maksimal 25 persen dari total kapasitas, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. -dn
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi