PILIHAN
PSHK Minta DPR dan Masyarakat Tolak Perppu Ormas
JAKARTA, Riauin.com -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) pada sidang berikutnya. Tak hanya DPR, kalangan masyarakat sipil juga disarankan untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam masa sidang berikutnya. Selain itu, tanpa perlu menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya kalangan masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi juga harus terus didorong," kata peneliti PSHK Miko Susanto Ginting dalam pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (13/7).
Miko mempermasalahkan ketentuan dalam Perppu Ormas yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana terhadap setiap orang yang menjadi pengurus atau anggota ormas apabila melakukan pelanggaran. Ketentuan itu menurutnya sangat problematik karena memungkinkan negara untuk menghukum orang bukan karena tindakan pidana yang dilakukan, melainkan karena status keanggotaan di dalam sebuah ormas. "Situasi itu tentu berpotensi melanggar kebebasan berserikat warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi," ucap Miko.
Miko menambahkan, semangat untuk menjaga falsafah Pancasila dan UUD 1945 haruslah didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, pengaturan penjatuhan sanksi terhadap ormas dan adanya pemidanaan yang tidak proposional akan membangkitkan sifat represif negara.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan Perppu Ormas. Perppu ini diyakini sebagai tindak lanjut rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap memiliki asas dan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah kemudian beralasan, diterbitkannya Perppu tersebut karena UU Ormas belum secara komprehensif mengatur mekanisme pemberian sanksi yang efektif sehingga terjadi kekosongan hukum.(rol)
"PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dalam masa sidang berikutnya. Selain itu, tanpa perlu menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya kalangan masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi juga harus terus didorong," kata peneliti PSHK Miko Susanto Ginting dalam pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (13/7).
Miko mempermasalahkan ketentuan dalam Perppu Ormas yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana terhadap setiap orang yang menjadi pengurus atau anggota ormas apabila melakukan pelanggaran. Ketentuan itu menurutnya sangat problematik karena memungkinkan negara untuk menghukum orang bukan karena tindakan pidana yang dilakukan, melainkan karena status keanggotaan di dalam sebuah ormas. "Situasi itu tentu berpotensi melanggar kebebasan berserikat warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi," ucap Miko.
Miko menambahkan, semangat untuk menjaga falsafah Pancasila dan UUD 1945 haruslah didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, pengaturan penjatuhan sanksi terhadap ormas dan adanya pemidanaan yang tidak proposional akan membangkitkan sifat represif negara.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan Perppu Ormas. Perppu ini diyakini sebagai tindak lanjut rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap memiliki asas dan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah kemudian beralasan, diterbitkannya Perppu tersebut karena UU Ormas belum secara komprehensif mengatur mekanisme pemberian sanksi yang efektif sehingga terjadi kekosongan hukum.(rol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V