• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Minta IUP PT WSSI Ditinjau Ulang, Ini 9 Alasannya

Redaksi

Sabtu, 07 Agustus 2021 15:10:59 WIB
Cetak
Alfedri saat dilantik sebagai Bupati Siak oleh Gubri Syamsuar, beberapa waktu lalu.

RIAUIN.COM - Bupati Siak Alfedri  mengirimkan surat kepada Kementerian Pertanian agar meninjau ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) yang beroperasi di 4 kampung di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Sejak diterbitkannya IUP PT WSSI oleh Kementerian Pertanian tahun 2001 silam, banyak persoalan yang muncul antara warga dan perusahaan. Bahkan, sudah 20 tahun IUP diberikan, sampai saat ini PT WSSI belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono menyampaikan, surat peninjauan ulang IUP PT WSSI itu sudah dikirim tertanggal 31 Mei 2021.

"Secara lisan sudah ditanggapi kementerian, tapi secara tertulis belum," kata Budhi, Sabtu (7/8/2021).

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Surat Nomor 590/ BPT/ IV/2021/40.0 itu memuat perihal Peninjauan Ulang Izin Usaha Perkebunan Cq. Direktorat Jenderal Perkebunan. Disampaikan bahwa PT WSSI merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang memiliki areal kerja di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan dasar Izin Pelepasan Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversikan seluas 6.096 hektar.

Konsesi perusahaan terletak di kelompok hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 373/ Menhut 11/2005 tanggal 1 November 2005. Sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 541/ MENHUT-11/ 2010 tanggal 04 Oktober 2010 seluas 5.720,63 ha atas nama PT WSSI.

Perusahaan juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5.000
hektar. 

Namun hingga saat ini, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,  sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan di lapangan, baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya.

Izin Usaha Perkebunan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ V11/ 2001 tanggal 24 Juli 2001. Namun hingga saat ini (20 tahun berjalan) PT WSSI belum dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam pemberian izin tersebut.

Antara lain sebagai berikut:
1. PT WSSI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkannya dimana dalam IUP mempersyaratkan HGU harus telah selesai paling lambat 3 (tiga) tahun sejak IUP dikeluarkan (saat ini telah 20 tahun berjalan);

2. PT WSSI hingga saat ini baru melakukan penanaman seluas 2.500 Ha dan melakukan pemeliharaan seluas 1.350 Ha dari 5.720,63 Ha lahan yang diberikan berdasarkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT. WSSI, dimana sesuai dengan IUP yang diberikan PT WSSI paling lambat pada tahun keempat harus telah selesai melakukan pembangunan kebun (Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahun 2018).

3. Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh PT WSSI adalah melaksanakan pembangunan usaha industri perkebunan setelah pelaksanaan penanaman mencapai 50 persen dari kapasitas pabrik, hal ini tentunya tidak akan terealisasi karena hingga saat ini saja pembangunan kebun belum mencapai 50 persen dari luas yang diberikan.

4. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 yang telah dirubah dengan Permentan Nomor 98/ Permentan/ OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, dimana Pemegang Izin diwajibkan membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal diusahakan, dimana PT. WSSI hingga saat ini belum ada merealisasikan kewajibannya tersebut walau telah melakukan dan menandatangani perjanjian Kerjasama dengan 4 (empat) koperasi antara lain:

a. Koperasi Buatan Makmur seluas 793 Ha di Kampung Buatan II;
b. Koperasi Usaha Bersama seluas 373 Ha di Kampung Rantau Panjang;
c. Koperasi Gemilang Jaya seluas 160 Ha di Kampung Sri Gemilang;
d. Koperasi Mondan Bersatu seluas 270 Ha di Kampung Buatan I.

5. PT WSSI dinyatakan bersalah karena ketidakmampuan melakukan pengendalian kebakaran lahan di arealnya karena tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan oleh Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dengan Nomor Putusan 212/ PID.SUS-LH/ 2017/ PT PBR tanggal 31 Oktober 2017.

6. Selain belum terpenuhinya kewajiban dari PT WSSI sebagaimana point 1-5 di atas terdapat juga potensi konflik yang disebabkan belum terealisasinya pembangunan kebun plasma oleh PT WSSI sehingga saat ini masyarakat
secara sporadis melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.

7. Potensi konflik lahan lainnya di areal PT WSSI adalah karena PT WSSI belum
dapat menguasai seluruh lahan seluas 5.000 Ha tersebut sehingga lahan tersebut banyak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan dimana untuk perusahaan yang dalam tahap pembangunan dilakukan penilaian 1 (satu) tahun sekali, sedangkan tahap operasional 3 (tiga) tahun sekali. Berkaitan dengan PT WSSI terakhir kali dilakukan penilaian tahun 2010, setelah itu belum pernah dan belum bersedia dilakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) walaupun telah beberapa kali disurati Pemerintah Kabupaten Siak Cq Dinas Pertanian
Kabupaten Siak.

9. Melihat dari kurun waktu yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, PT WSSI tidak memiliki itikad yang baik, kemampuan finansial dan manajemen pengelolaan usaha perkebunan untuk merealisasi pembangunan dan
pengelolaan kebun secara berkelanjutan.

"Demikian disampaikan sebagai bahan pertimbangan Bapak untuk melakukan
peninjauan ulang atas Izin Usaha Perkebunan An. PT. Wana Sawit Subur Indah. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih," tutup surat tersebut.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Riau, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Riau, dan Direktur Utama PT. Wana Subur Sawit Indah.--nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved