• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Minta IUP PT WSSI Ditinjau Ulang, Ini 9 Alasannya

Redaksi

Sabtu, 07 Agustus 2021 15:10:59 WIB
Cetak
Alfedri saat dilantik sebagai Bupati Siak oleh Gubri Syamsuar, beberapa waktu lalu.

RIAUIN.COM - Bupati Siak Alfedri  mengirimkan surat kepada Kementerian Pertanian agar meninjau ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) yang beroperasi di 4 kampung di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Sejak diterbitkannya IUP PT WSSI oleh Kementerian Pertanian tahun 2001 silam, banyak persoalan yang muncul antara warga dan perusahaan. Bahkan, sudah 20 tahun IUP diberikan, sampai saat ini PT WSSI belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono menyampaikan, surat peninjauan ulang IUP PT WSSI itu sudah dikirim tertanggal 31 Mei 2021.

"Secara lisan sudah ditanggapi kementerian, tapi secara tertulis belum," kata Budhi, Sabtu (7/8/2021).

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Surat Nomor 590/ BPT/ IV/2021/40.0 itu memuat perihal Peninjauan Ulang Izin Usaha Perkebunan Cq. Direktorat Jenderal Perkebunan. Disampaikan bahwa PT WSSI merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang memiliki areal kerja di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan dasar Izin Pelepasan Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversikan seluas 6.096 hektar.

Konsesi perusahaan terletak di kelompok hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 373/ Menhut 11/2005 tanggal 1 November 2005. Sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 541/ MENHUT-11/ 2010 tanggal 04 Oktober 2010 seluas 5.720,63 ha atas nama PT WSSI.

Perusahaan juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5.000
hektar. 

Namun hingga saat ini, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,  sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan di lapangan, baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya.

Izin Usaha Perkebunan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ V11/ 2001 tanggal 24 Juli 2001. Namun hingga saat ini (20 tahun berjalan) PT WSSI belum dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam pemberian izin tersebut.

Antara lain sebagai berikut:
1. PT WSSI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkannya dimana dalam IUP mempersyaratkan HGU harus telah selesai paling lambat 3 (tiga) tahun sejak IUP dikeluarkan (saat ini telah 20 tahun berjalan);

2. PT WSSI hingga saat ini baru melakukan penanaman seluas 2.500 Ha dan melakukan pemeliharaan seluas 1.350 Ha dari 5.720,63 Ha lahan yang diberikan berdasarkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT. WSSI, dimana sesuai dengan IUP yang diberikan PT WSSI paling lambat pada tahun keempat harus telah selesai melakukan pembangunan kebun (Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahun 2018).

3. Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh PT WSSI adalah melaksanakan pembangunan usaha industri perkebunan setelah pelaksanaan penanaman mencapai 50 persen dari kapasitas pabrik, hal ini tentunya tidak akan terealisasi karena hingga saat ini saja pembangunan kebun belum mencapai 50 persen dari luas yang diberikan.

4. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 yang telah dirubah dengan Permentan Nomor 98/ Permentan/ OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan, dimana Pemegang Izin diwajibkan membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal diusahakan, dimana PT. WSSI hingga saat ini belum ada merealisasikan kewajibannya tersebut walau telah melakukan dan menandatangani perjanjian Kerjasama dengan 4 (empat) koperasi antara lain:

a. Koperasi Buatan Makmur seluas 793 Ha di Kampung Buatan II;
b. Koperasi Usaha Bersama seluas 373 Ha di Kampung Rantau Panjang;
c. Koperasi Gemilang Jaya seluas 160 Ha di Kampung Sri Gemilang;
d. Koperasi Mondan Bersatu seluas 270 Ha di Kampung Buatan I.

5. PT WSSI dinyatakan bersalah karena ketidakmampuan melakukan pengendalian kebakaran lahan di arealnya karena tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan oleh Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dengan Nomor Putusan 212/ PID.SUS-LH/ 2017/ PT PBR tanggal 31 Oktober 2017.

6. Selain belum terpenuhinya kewajiban dari PT WSSI sebagaimana point 1-5 di atas terdapat juga potensi konflik yang disebabkan belum terealisasinya pembangunan kebun plasma oleh PT WSSI sehingga saat ini masyarakat
secara sporadis melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.

7. Potensi konflik lahan lainnya di areal PT WSSI adalah karena PT WSSI belum
dapat menguasai seluruh lahan seluas 5.000 Ha tersebut sehingga lahan tersebut banyak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan dimana untuk perusahaan yang dalam tahap pembangunan dilakukan penilaian 1 (satu) tahun sekali, sedangkan tahap operasional 3 (tiga) tahun sekali. Berkaitan dengan PT WSSI terakhir kali dilakukan penilaian tahun 2010, setelah itu belum pernah dan belum bersedia dilakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) walaupun telah beberapa kali disurati Pemerintah Kabupaten Siak Cq Dinas Pertanian
Kabupaten Siak.

9. Melihat dari kurun waktu yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, PT WSSI tidak memiliki itikad yang baik, kemampuan finansial dan manajemen pengelolaan usaha perkebunan untuk merealisasi pembangunan dan
pengelolaan kebun secara berkelanjutan.

"Demikian disampaikan sebagai bahan pertimbangan Bapak untuk melakukan
peninjauan ulang atas Izin Usaha Perkebunan An. PT. Wana Sawit Subur Indah. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih," tutup surat tersebut.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Riau, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Riau, dan Direktur Utama PT. Wana Subur Sawit Indah.--nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
  • 2 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 3 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 4 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 5 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 6 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 7 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 8 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 9 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
Terkini +INDEKS

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

14 Oktober 2026
Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026
14 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Memburuk "Sangat Tidak Sehat" Meski Tak Ada Titik Panas di Riau
14 Oktober 2026
BMKG Imbau Warga Riau Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Potensi Asap
14 Oktober 2026
BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI
14 Oktober 2026
BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah
13 Oktober 2026
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru
13 Oktober 2026
Puncak Latihan PKD Besok, Jadwal Penerbangan Bandara SSK II Dihentikan Sementara 30 Menit
13 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba Masif, 68 Orang di Riau Diamankan Tim Gabungan
13 Oktober 2026
Diskes Riau Catat 28 Ribu Kasus ISPA di Tengah Ancaman Kabut Asap Karhutla
13 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved