Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Jual Judi Tebak Angka, Warga Desa Padang Mutung Ditangkap Polres Kampar
RIAUIN.COM - Seorang pria 45 tahun diduga pelaku judi tebak angka jenis KIM ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar, Senin malam (7/6/2021) di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Tersangka kasus judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NU alias OJ (45), warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit HP merek Nokia warna putih hitam dan 1 unit HP merek Xiomi warna silver yang berisi sms pesanan nomor judi tebak angka/KIM. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Toni MH mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial OJ yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online berada di kedai kopi di Desa Padang Mutung. Kemudian Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH didampangi Kanit Reskrim IPDA Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat target sedang duduk di sebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap OJ dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis KIM yang dilakukan secara online.
Keterangannya ini bersesuaian dengan barang bukti Hp milik tersangka OJ yang saat diperiksa ditemukan SMS pesanan nomor judi tebak angka jenis KIM.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tebak angka jenis KIM ini. "Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. - yus
Berita Lainnya
Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi