Jual Judi Tebak Angka, Warga Desa Padang Mutung Ditangkap Polres Kampar


Selasa, 08 Juni 2021 - 23:34:52 WIB
Jual Judi Tebak Angka, Warga Desa Padang Mutung Ditangkap Polres Kampar Tersangka OJ saat diamankan petugas di Mapolsek Kampar. | Istimewa

RIAUIN.COM - Seorang pria 45 tahun diduga pelaku judi tebak angka jenis KIM ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar, Senin malam (7/6/2021) di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.

Tersangka kasus judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NU alias OJ (45), warga Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit HP merek Nokia warna putih hitam dan 1 unit HP merek Xiomi warna silver yang berisi sms pesanan nomor judi tebak angka/KIM. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp 352 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi tebak angka tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Toni MH mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial OJ yang disinyalir sebagai penjual nomor judi tebak angka online berada di kedai kopi di Desa Padang Mutung. Kemudian Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH didampangi Kanit Reskrim IPDA Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat target sedang duduk di sebuah kedai kopi dan langsung mengamankannya. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap OJ dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar menjual nomor judi tebak angka jenis KIM yang dilakukan secara online.

Keterangannya ini bersesuaian dengan barang bukti Hp milik tersangka OJ yang saat diperiksa ditemukan SMS pesanan nomor judi tebak angka jenis KIM.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tebak angka jenis KIM ini. "Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. - yus