PILIHAN
Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli Lisdes di Rohul‎
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu(Rohul) mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut tuntas dugaan Pungli Lisdes tahun 2016/2017 di Rohul‎.
Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Bara api Provinsi Riau Miswan mengatyakan,Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara,(PLN) telah membuat program Listrik Desa,(Lisdes) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan penerangan listrik di pedesaan.
Namun kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh beberapa Oknum dimana praktek untuk mendapatkan aliran listrik bagi warga tersebut sering kali dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan oleh mereka yang berkecimpung dibidang kelistrikan dan pemerintahan desa.
Hal ini tentu akan merugikan kepada Masyarakat itu sendiri,Tujuan baik dari Pemerintah dijadikan sebagai ajang Bisnis,untuk itu kepada aparat penegak hukum di Rokan Hulu baik itu Polres Rokan Hulu ataupun pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, diingatkan untuk segera memproses oknum Pemerintahan Desa dan pegawai PLN Rayon Pasir Pengaraian, yang diduga kuat melakukan pungli terhadap proses pelaksanaan Lisdes tahun 2016-2017 tersebut.
"Saat ini sudah ada dua desa di Rokan Hulu yang bermasalah dalam pelaksanaan Lisdes,dan Dalam tahap penyidikan di Kejaksaan. Masih ada Desa lain yang akan menyusul" Papar Miswan.
Dijelaskannya, dugaan pungli yang dilakukan oleh aparat desa bersama PLN di Rokan Hulu kepada pelanggan baru PLN, mencapai Rp 2 juta per kwh listrik yang akan dipasang. Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan listrik di pedesaan pungkasnya .(Yus)
Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Bara api Provinsi Riau Miswan mengatyakan,Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara,(PLN) telah membuat program Listrik Desa,(Lisdes) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan penerangan listrik di pedesaan.
Namun kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh beberapa Oknum dimana praktek untuk mendapatkan aliran listrik bagi warga tersebut sering kali dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan oleh mereka yang berkecimpung dibidang kelistrikan dan pemerintahan desa.
Hal ini tentu akan merugikan kepada Masyarakat itu sendiri,Tujuan baik dari Pemerintah dijadikan sebagai ajang Bisnis,untuk itu kepada aparat penegak hukum di Rokan Hulu baik itu Polres Rokan Hulu ataupun pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, diingatkan untuk segera memproses oknum Pemerintahan Desa dan pegawai PLN Rayon Pasir Pengaraian, yang diduga kuat melakukan pungli terhadap proses pelaksanaan Lisdes tahun 2016-2017 tersebut.
"Saat ini sudah ada dua desa di Rokan Hulu yang bermasalah dalam pelaksanaan Lisdes,dan Dalam tahap penyidikan di Kejaksaan. Masih ada Desa lain yang akan menyusul" Papar Miswan.
Dijelaskannya, dugaan pungli yang dilakukan oleh aparat desa bersama PLN di Rokan Hulu kepada pelanggan baru PLN, mencapai Rp 2 juta per kwh listrik yang akan dipasang. Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan listrik di pedesaan pungkasnya .(Yus)
Berita Lainnya
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT