Resahkan Warga, Polisi Amankan Mesin Judi Gelper di Peranap Inhu
RIAUIN.COM - Keresahan warga, terutama kaum emak-emak Dusun Sungai Ubo, Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, langsung disikapi penegak hukum.
Sejumlah personil Polres Inhu di Polsek Peranap turun ke lokasi untuk mengamankan mesin gelanggang permainan (gelper) atau yang biasa dikenal warga mesin tembak ikan.
Sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (18/5/2021) malam, sejumlah personil dari Unit Reskrim Polsek Peranap turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 unit mesin gelper dari warung milik warga setempat.
"Benar, Selasa malam kita sudah amankan 2 unit mesin gelper di Desa Pauh Ranap. Mesin ini digunakan untuk berjudi, sehingga meresahkan warga," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (19/5/2021).
Mesin gelper itu disita polisi di warung milik STR (45). Tim menemukan 1 unit mesin gelper yang ditutup menggunakan terpal.
Menurut pengakuan STR, mesin itu milik GTG warga Rokan Hulu (Rohul) yang dititipkan di warung miliknya.
"Mesin gelper itu langsung diamankan," ujar Misran.
Selanjutnya, tim menuju warung IWN (47) sekitar beberapa ratus meter dari warung STR. Di belakang warung itu, tim menemukan 1 unit mesin gelper yang ditutup tikar plastik di bawah tenda.
"Tapi ketika itu warung IWN tutup, tim tidak menemukan IWN. Namun tetap saja mesin gelper itu diamankan ke Polsek Peranap," jelasnya.
"Saat ini kedua mesin sudah di Polsek Peranap, tim terus melakukan penyelidikan dan memburu pemilik mesin gelper tersebut," pungkas Misran.--argus.
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi