Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bisnis Sabu-sabu, Warga Nusa Indah Selatpanjang Ditangkap di Rumahnya
RIAUIN.COM - Nekat menggeluti bisnis narkotika jenis sabu-sabu, Tr alias T (31) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Nusa Indah, Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (31/3/2021) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 22.05 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya dengan membuang barang bukti sabu yang akan diedarkan tersebut.
Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi, barang bukti sabu seberat 0,44 gram berhasil ditemukan oleh petugas di bawah jendela kamar rumah. Tersangka pun tidak bisa mengelak perbuatannya.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Eko Wimpiyanto, Kamis (1/4/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial K (DPO) yang beralamat di Pekanbaru, untuk diedarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang, Ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Jadi peran tersangka adalah sebagai pengedar," kata perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Selajutnya, Eko mengingatkan masyarakat khususnya di Kepulauan Meranti untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Sebab, kata dia, selama ada permintaan maka para pelaku akan tetap memproduksinya.
"Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," ujarnya.--syah.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis