PILIHAN
KPK Belum Terima Surat Pansus untuk Datangkan Miryam
JAKARTA, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berniat mendatangkan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kami lihat dulu surat itu dasarnya apa, kami akan pelajari lebih lanjut kebutuhannya apa. Sebagai lembaga penegak hukum, kami ingin memastikan dulu apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/6).
Soal kemungkinan KPK terkena Pasal Penyanderaan dalam KUHP kalau tidak mengizinkan Miryam datang dalam rapat Pansus, Febri menyatakan KPK tetap akan membaca terlebih dahulu surat permintaan itu.
"Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri.
Terkait tindakan hukum yang akan diambil menyikap Hak Angket itu, Febri mengatakan KPK akan memutuskannya setelah mengambil kesimpulan dari semua masukan dari para ahli hukum yang mengkaji keabsahan Hak Angket itu.
"Dengan satu catatan penting KPK harus mematuhi peratutan Undang-Undang yang berlaku dan yang terpenting aspek independensi KPK tidak terganggu. Tindakan hukumnya apa nanti akan kami tentukan lebih lanjut," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun, KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Baca juga: Pansus: KPK Kena Pasal Penyanderaan Kalau tak Izinkan Miryam dan Pansus Angket Telah Surati KPK Soal Pemanggilan Miryam) (rol)
"Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kami lihat dulu surat itu dasarnya apa, kami akan pelajari lebih lanjut kebutuhannya apa. Sebagai lembaga penegak hukum, kami ingin memastikan dulu apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/6).
Soal kemungkinan KPK terkena Pasal Penyanderaan dalam KUHP kalau tidak mengizinkan Miryam datang dalam rapat Pansus, Febri menyatakan KPK tetap akan membaca terlebih dahulu surat permintaan itu.
"Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri.
Terkait tindakan hukum yang akan diambil menyikap Hak Angket itu, Febri mengatakan KPK akan memutuskannya setelah mengambil kesimpulan dari semua masukan dari para ahli hukum yang mengkaji keabsahan Hak Angket itu.
"Dengan satu catatan penting KPK harus mematuhi peratutan Undang-Undang yang berlaku dan yang terpenting aspek independensi KPK tidak terganggu. Tindakan hukumnya apa nanti akan kami tentukan lebih lanjut," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun, KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Baca juga: Pansus: KPK Kena Pasal Penyanderaan Kalau tak Izinkan Miryam dan Pansus Angket Telah Surati KPK Soal Pemanggilan Miryam) (rol)
Berita Lainnya
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT