Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kurun Waktu 7 Jam, 3 Pengedar Sabu-sabu di Kuansing Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Hanya dalam kurun waktu sekitar 7 jam, tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk tim satuan narkoba Polres Kuansing.
Penangkapan itu terjadi pada hari Jumat (26/3/2021) lalu. Ketiga pelaku yang ditangkap itu merupakan rantai bersambung dalam penyebaran narkoba di Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan beserta sejumlah personil Sat Narkoba Polres Kuansing lainya.
“Ketiga pelaku adalah, EP, AL dan TR, ketiganya berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ucap Hengky, Sabtu (27/4/2021).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan pengedar narkoba tersebut bermula di lokasi pertama di Perumahan Divisi 7 PT Cerenti Subur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, pukul 00.30 WIB dengan ditangkapnya pelaku EP (25) bersama barang bukti (BB) berupa 7 paket berisikan sabu dengan berat kotor 1,37 gram.
Dari penangkapan tersebut, dikembangkan lagi penyebarannya dengan sasaran sumber barang haram itu berasal.
Tak lama kemudian, sekira pukul 04.00 WIB di lokasi kedua petugas berhasil menangkap pelaku AL (35) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 8,77 gram dan uang tunai Rp750 ribu.
Dari penangkapan kedua ini, lanjut Kapolres, pengembangan terus dilanjutkan, pada pukul 07.00 WIB di lokasi ketiga petugas berhasil meringkus pelaku TR (40) di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Di tangan TR ini polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 285,16 gram dan uang tunai Rp2,4 juta.
"Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan," pungkas Kapolres.--hen.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis