Kurun Waktu 7 Jam, 3 Pengedar Sabu-sabu di Kuansing Dibekuk Polisi


Sabtu, 27 Maret 2021 - 21:29:40 WIB
Kurun Waktu 7 Jam, 3 Pengedar Sabu-sabu di Kuansing Dibekuk Polisi 3 pengedar sabu-sabu dan barang bukti diamankan polisi./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Hanya dalam kurun waktu sekitar 7 jam, tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk tim satuan narkoba Polres Kuansing.

Penangkapan itu terjadi pada hari Jumat (26/3/2021) lalu. Ketiga pelaku yang ditangkap itu merupakan rantai bersambung dalam penyebaran narkoba di Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan beserta sejumlah personil Sat Narkoba Polres Kuansing lainya.

 “Ketiga pelaku adalah,  EP, AL dan TR,  ketiganya berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ucap Hengky, Sabtu (27/4/2021).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan pengedar narkoba tersebut bermula di lokasi pertama di Perumahan Divisi 7 PT Cerenti Subur, Kecamatan Cerenti,  Kabupaten Kuansing, pukul  00.30 WIB dengan ditangkapnya pelaku EP (25) bersama barang bukti (BB) berupa 7 paket berisikan sabu dengan berat kotor 1,37 gram. 

Dari penangkapan tersebut, dikembangkan lagi penyebarannya dengan sasaran sumber barang haram itu berasal. 

Tak lama kemudian, sekira pukul 04.00 WIB di lokasi kedua petugas berhasil menangkap pelaku AL (35) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 8,77 gram dan uang tunai Rp750 ribu.

Dari penangkapan kedua ini, lanjut Kapolres, pengembangan terus dilanjutkan, pada pukul  07.00 WIB di lokasi ketiga petugas berhasil meringkus pelaku TR (40) di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap,  Kabupaten Indragiri Hulu.

Di tangan TR ini polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 285,16 gram dan uang tunai Rp2,4 juta.

"Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan," pungkas Kapolres.--hen.