Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Operasi Antik, 12 Kasus Narkoba dan 18 Tersangka Diamankan Polres Meranti
RIAUIN.COM - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dan mengamankan 18 orang tersangka selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 dilaksanakan pada 18 Februari-11 Maret 2021.
"Jumlah tersangka ada 18 orang. 2 diantaranya perempuan dan satu anak di bawah umur," Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (26/3/2021).
Pada kesempatan itu, Waka Polres didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto dan Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi.
Dia mengatakan, selama melaksanakan Operasi Antik sekitar 3 pekan itu, pihaknya melibatkan seluruh Polsek di jajaran Polres Meranti.
Dari 12 kasus narkoba yang berhasil diungkap, lanjutnya, terdapat sebanyak 99,54 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka.
"Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," bebernya.
Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto menambahkan, peran para tersangka yang diamankan rata-rata adalah kurir dan pengedar.
"Para tersangka akan dikenakan pasal 112, 114, atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memburu penyalahgunaan narkotika, meskipun tidak lewat operasi resmi.
Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika, khususnya di Kepulauan Meranti.
"Semoga setelah operasi ini, situasi Kabupaten Kepulauan Meranti bisa semakin kondusif, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," harapnya.--syah.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis