Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Asyik Meracik Sabu, Warga Tebingtinggi Meranti Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Ms alias C, warga Rintis Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, ditangkap polisi, Selasa (23/3/2021) kemarin. Pria berusia 36 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, Ms ditangkap di rumahnya Jalan Rintis Gg. Pinang sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap ia sedang meracik diduga sabu.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Eko Wimpiyanto, Rabu (24/3/2021).
Kapolres menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di Jalan Rintis Gg. Pinang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan. Disaat yang tepat, tim pun melakukan penggerekan.
Ms alias C sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, bahkan dia berusaha kabur ke arah belakang rumah. Namun tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto, serta Ps Kanit Opsnal Bripka Ronal Siregar lebih sigap, borgol akhirnya melekat di tangan terduga pelaku.
Selanjutnya, didampingi Ketua RT setempat tim pun melakukan penggeledahan badan berikut rumah, dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket besar dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,85 gram, yang diletakkan terduga pelaku di dalam kotak kaleng segi empat dalam lemari kamar miliknya.
"Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Dia mengaku barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) warga Pekanbaru, untuk diedar dan dijual di Selatpanjang," beber Eko.--syah.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis