PILIHAN
Diduga Seorang Oknum Dari Pihak Sekolah Ancam Wartawan Melalui SMS yang Konfirmasi Soal Buku LKS
SIAK, Riauin.com - Terkait adanya informasi Pungutan Liar (Pungli) yang disampaikan oleh salah seorang wali murid kepada awak media beberapa waktu lalu, selang beberapa jam ada pesan singkat (SMS, red) yang diterima oleh salah seorang Wartawan, Datok yang bernada ancaman. Dengan membawa-bawa nama SMPN 3 Dayun.
Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang Wartawan, Datok kepada riauin.com, Sabtu (10/6/2017) siang mengatakan bahwa
dirinya mengaku menerima pesan singkat (SMS) melalui Ponselnya, setelah ia mengkonfirmasi kepada pihak SMPN 3 Dayun terkait informasi soal adanya pungutan buku LKS terhadap para siswa tersebut.
"SMS pertama orang yang tidak saya kenal tersebut berbunyi "Kalau kau jantan angkat HP mu", SMS selanjutnya yang Saya terima berbunyi "Kau fitnah sekolah SMPN 3 Dayun, Ku Penjarakan kau? Ngerti," ujar Datok, sembari menujukkan SMS yang dikirim oleh OTK.
SMS yang bernada ancaman tersebut, menyebutkan akan memenjarakan awak media yang kala itu mengkonfirmasi Kepala SMPN 3 Dayun terkait adanya isu pembayaran buku LKS yang satu paketnya sebesar Rp 102.000. Padahal awak media menjalankan tugas dan tupoksinya tersebut sudah sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang mana sebelum memuat berita awak media harus mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam penulisan.
Lebih lanjut Datok menjelaskan bahwa ia saat mau menkonfirmasi kepada pihak sekolah kembali ia menerima SMS lagi dengan bahasa sepertinya Oknum OTK tersebut ingin menghabisi wartawan. Yang mau memberikan kasus pungli di sekolah itu.
"Kalau SMS selanjutnya Oknum OTK tersebut menuliskan, "Kita jumpa dimana?, yang info siapa?, kemudian SMS selanjutnya, "kita panjangkan masalah ini, jangan minggu-minggu ini, sekarang aja kita selesaikan, dan kau dimana biar aku jumpai," sambung tulisan di SMS tersebut jelas Datok.
Selang beberapa hari setelah SMS itu dikirim, awak media yang menerima pesan bernada ancaman tersebut langsung mendatangi dan menemui Kepala SMPN 3 Dayun Elviana SPd, guna memastikan isu adanya pungutan buku LKS, sedangkan pemilik nomor Oknum OTK tersebut (085265267XXX) yang mengancam lewat pesan singkat tersebut, saat dihubungi tidak mau mengangkat Ponselnya. Dan saat diSMS juga tidak membalas.
"Yang lebih menarik lagi dari SMS tersebut, seolah-olah oknum (pengirim SMS, red) bak seperti aparat Penegak Hukum, yang dengan lancang mengirimkan SMS dengan lancang mengirimkan SMS dengan menyebutkan akan memenjarakan awak media yang ingin memberikannya. Bahkan menuding awak media memfitnah SMPN 3 Dayun. Sehingga awak media (Pewarta, red) yang bersangkutan merasa prihatin dan berencana akan membuat laporan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum terkait adanya SMS yang bernada ancaman tersebut. (Fer)
Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang Wartawan, Datok kepada riauin.com, Sabtu (10/6/2017) siang mengatakan bahwa
dirinya mengaku menerima pesan singkat (SMS) melalui Ponselnya, setelah ia mengkonfirmasi kepada pihak SMPN 3 Dayun terkait informasi soal adanya pungutan buku LKS terhadap para siswa tersebut.
"SMS pertama orang yang tidak saya kenal tersebut berbunyi "Kalau kau jantan angkat HP mu", SMS selanjutnya yang Saya terima berbunyi "Kau fitnah sekolah SMPN 3 Dayun, Ku Penjarakan kau? Ngerti," ujar Datok, sembari menujukkan SMS yang dikirim oleh OTK.
SMS yang bernada ancaman tersebut, menyebutkan akan memenjarakan awak media yang kala itu mengkonfirmasi Kepala SMPN 3 Dayun terkait adanya isu pembayaran buku LKS yang satu paketnya sebesar Rp 102.000. Padahal awak media menjalankan tugas dan tupoksinya tersebut sudah sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang mana sebelum memuat berita awak media harus mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam penulisan.
Lebih lanjut Datok menjelaskan bahwa ia saat mau menkonfirmasi kepada pihak sekolah kembali ia menerima SMS lagi dengan bahasa sepertinya Oknum OTK tersebut ingin menghabisi wartawan. Yang mau memberikan kasus pungli di sekolah itu.
"Kalau SMS selanjutnya Oknum OTK tersebut menuliskan, "Kita jumpa dimana?, yang info siapa?, kemudian SMS selanjutnya, "kita panjangkan masalah ini, jangan minggu-minggu ini, sekarang aja kita selesaikan, dan kau dimana biar aku jumpai," sambung tulisan di SMS tersebut jelas Datok.
Selang beberapa hari setelah SMS itu dikirim, awak media yang menerima pesan bernada ancaman tersebut langsung mendatangi dan menemui Kepala SMPN 3 Dayun Elviana SPd, guna memastikan isu adanya pungutan buku LKS, sedangkan pemilik nomor Oknum OTK tersebut (085265267XXX) yang mengancam lewat pesan singkat tersebut, saat dihubungi tidak mau mengangkat Ponselnya. Dan saat diSMS juga tidak membalas.
"Yang lebih menarik lagi dari SMS tersebut, seolah-olah oknum (pengirim SMS, red) bak seperti aparat Penegak Hukum, yang dengan lancang mengirimkan SMS dengan lancang mengirimkan SMS dengan menyebutkan akan memenjarakan awak media yang ingin memberikannya. Bahkan menuding awak media memfitnah SMPN 3 Dayun. Sehingga awak media (Pewarta, red) yang bersangkutan merasa prihatin dan berencana akan membuat laporan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum terkait adanya SMS yang bernada ancaman tersebut. (Fer)
Berita Lainnya
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Diapresiasi, Stunting 2023 di Siak Turun dari 20 Persen Jadi 11,6 Persen
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Diapresiasi, Stunting 2023 di Siak Turun dari 20 Persen Jadi 11,6 Persen
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi