PILIHAN
Polda Riau Tahan Mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk
PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menahan mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, MT. Dia diduga terlibat pungutan liar terhadap tahanan dan napi di Rutan Sialang Bungkuk.
Penahanan dilakukan setelah MT diperiksa dengan status tersangka, Selasa (6/6/2017). Penahanan berdasarkan sprint penahanan Nomor 14/VI/2017/ Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 6 Juni 2017.
"Tersangka (MT) kita lakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore tadi. Dia didampingi pengacara," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.
Dijelaskannya, modus pungutan dilakukan bagi tahanan dan napi yang ingin pindah blok. Jumlahnya jutaan rupiah.
Keterlibatan MT diketahui dari pengakuan petugas Rutan Sialang Bungkuk yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, RR dan MK. Keduanya juga sudah ditahan Polda Riau.
Akibat perbuatan itu, MT dan dua tersangka lain dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan puluhan saksi. Di antaranya petugas Rutan, tahanan, keluarga tahanan dan napi.
Penyidik menemukan bukti keterlibatan MT sebagai penerima aliran dana Pungli tersebut melalui tranfer rekening dan bukti lainnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk melacak aliran dana di rekening MT.
Dugaan Pungli ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas, agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.
Selain over kapasitas, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah.(mcr)
Penahanan dilakukan setelah MT diperiksa dengan status tersangka, Selasa (6/6/2017). Penahanan berdasarkan sprint penahanan Nomor 14/VI/2017/ Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 6 Juni 2017.
"Tersangka (MT) kita lakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore tadi. Dia didampingi pengacara," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.
Dijelaskannya, modus pungutan dilakukan bagi tahanan dan napi yang ingin pindah blok. Jumlahnya jutaan rupiah.
Keterlibatan MT diketahui dari pengakuan petugas Rutan Sialang Bungkuk yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, RR dan MK. Keduanya juga sudah ditahan Polda Riau.
Akibat perbuatan itu, MT dan dua tersangka lain dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan puluhan saksi. Di antaranya petugas Rutan, tahanan, keluarga tahanan dan napi.
Penyidik menemukan bukti keterlibatan MT sebagai penerima aliran dana Pungli tersebut melalui tranfer rekening dan bukti lainnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk melacak aliran dana di rekening MT.
Dugaan Pungli ini terungkap pasca kaburnya 473 tahanan dan napi Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas, agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.
Selain over kapasitas, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah.(mcr)
Berita Lainnya
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT