• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Siak

Permudah Sidang Itsbat Nikah, Pemkab Siak MoU dengan PA dan Kemenag

Ovie

Senin, 08 Maret 2021 16:08:12 WIB
Cetak
Bupati Sial Alfedri menandatangani MoU pelaksanaan sidang Itsbat nikah keliling bersama Pengadilan Agama dan Kemenag Siak. | F.istimewa.

RIAUIN.COM- Permudah Layanan Kaliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pemkab Siak-Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak Teken MoU 

Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak, yang telah berinovasi memberikan Pelayanan keliling sidang itsbat nikah terpadu di Kabupaten Siak.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keabsahan, identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk dan peristiwa penting yang di alami oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.

"Baru saja kita bersama menyaksikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima instansi, inovasi ini dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Karena di dalam praketnya masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait. Atau nikah sirri atau nikah di bawah tangan," kata Alfedri saat membuka acara di Kantor Bupati Siak, Senin (8/3/2020).

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Karena itu, pihaknya bayak mendapat laporan dari masyarakat meminta diadakan sidang Itsbat,. Aspirasi masyarakat itu harus  difasilitasi, demi menyelaraskan hukum Islam dengan hukum negara. 

Akibat dari pernikahan seperti itu, pasangan tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah atau akte nikah, sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan instansi publik. Terutama menyangkut masalah status pernikahan dan status anak dari hasil pernikahan.

"Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut, anak-anak dilahirkan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya," sebutnya.

Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang telah menikah namun tidak dapat membuktikan akte nikah. Tahun ini pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Dinas Kesehatan kabupaten Siak.

"Kerjasama di maksud dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dan penerbitan akta kelahiran secara online langsung di rumah sakit Tengku Rafi'an dan Puskesmas yang ada di kabupaten Siak. Juga kami ingatkan bagi ibu-ibu yang baru selesai melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas setelah di izin pulang ke rumah oleh dokter atau bidan dapat langsung membawa kutipan akte kelahiran," tandasnya.

Tahap awal pemerintah menganggarkan bagi 400 pasang warga, yang berasal dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Wahid Baihaki menyampaikan dengan adanya program sidang itsbat nikah atau pengukuhan oleh Pengadilan Agama, sehingga pernikahan sirri atau tidak tercatat tersebut tidak hanya sah menurut agama tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara.

"Dengan adanya itsbat nikah pasangan suami istri telah dijamin dan dilindungi oleh hak-hak dalam Undang-undang, baik hak untuk di lindungi oleh negara, hak waris, hak-hak anak, hak sengketa pernikahan dan lain-lain," ungkapnya.

Sedangkan mengenai pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten siak seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian dan lain-lain. Semua dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan terlebih dahulu, harus memenuhi syarat yang terpenting adalah akte nikah atau akte kawin orang tua.

Bagi pemohon sidang istbat yang pemohonan nya dikabulkan oleh Hakim, setelah di catat oleh KUA maka peserta dapat membawa pulang kutipan akta nikah dan kutipan akta kelahiran anak-anaknya dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak, Kepala Kementrian Agama Siak, Wakil Ketua Pengadilan Agama, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, para Penghulu dari delapan kecamatan, MUI Kabupaten Siak, Forum anak Kabupaten Siak, Organisasi Sosial, organisasi keagaman serta puluhan para peserta sosialisasi. ***


Sumber : Pemkab Siak /  Editor : Novita
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
04 Juni 2026
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved