Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kantongi Sabu-sabu, Pengendara RX King Warga Pelalawan Ditangkap Polisi di Lirik Inhu
RIAUIN.COM - Seorang pengendara sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi (nopol) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Inhu kerena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial RC alias Rudi (26) warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan di depan Surau Khairunnasihin, Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
"Awalnya, tersangka RC sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu dan kemudian ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu di dalam kap lampu sein sepeda motor tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada Riauin.com, Senin (1/2/2021).
Misran menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RC dilakukan pada Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda JE Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
"Informasi ini disampaikan ke Kapolsek Lirik AKP Ali dan selanjutnya Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik berserta anggotanya untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,"jelasnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor RX King yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Ternyata benar, pada pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang pengendara sepeda motor RX king dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo.
"Dengan sigap, tim menghentikan pengendara RX King tersebut.
Saat pengendara sepeda motor itu berhenti, langsung diamankan, namun sebelum tim mendekat, laki-laki tak dikenal itu sempat membuang bungkusan plastik ke pinggir jalan," ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, handphone milik tersangka dan sepeda motor RX King, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk diperiksa lebih lanjut dan sekarang ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.--argus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis