Dikendalikan Mantan Suami dari Lapas, Perempuan Ini Ditangkap karena Edarkan 499,6 Gram Sabu
RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba di Kota Madani. Sebanyak 499,64 gram sabu-sabu diamankan dari perempuan berinisial Y. Diketahui, aksi Y ini dikendalikan oleh T, narapidana yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.
Y dan T belakangan diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau.
Kepala BNNK Pekanbaru Febri Firmanto dalam jumpa persnya menjelaskan, jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y. Petugas langsung melakukan penggerebekan," ucap Febri Selasa (23/02/2021).
Dari penggrebekan itu, lanjutnya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku. Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.
Dari keterangan Y, ia berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang tak lain adalah mantan suaminya.
"Kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan," bebernya.
Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons.
Kata Febri, pihaknya juga telah mengamankan T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu. Sebab ia berkomunikasi hanya melalui seluler.
"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu. Dia mendapat upah Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.
Untuk diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun.
Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Kita masih kembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain," tandasnya.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis