Penjual dan Pembeli Pupuk Bersubsidi di Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka
RIAUIN.COM - Kepala penyangga gudang pupuk bersubsidi pemerintah dari Petrokimia Gresik berinisial Zd dan pembeli pupuk inisial Rm ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhu.
“Benar, pria berinsial Zd dan Rm sudah ditetapkan sebagai tersangka. Zd sudah kita tahan, sedangkan Rm ditangguhkan penahanannya kerena sakit,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Aipda Misran, kepada Riauin.com, Kamis (18/2/2021).
Misran mengatakan, berdasarkan hasil audit internal manajemen PT Petrokimia Gresik jumlah pupuk yang diamankan polisi sebanyak 434 ton.
Namun, dia belum bisa menjelaskan apakah pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negera (Rupbasan) dan pasal apa yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan tersangka Zn kepada tersangka Rm berawal dari laporan internal manajemen kantor penyangga gudang pupuk bersubsidi," jelasnya.
Penyangga gudang pupuk bersubsidi pemerintah milik PT Petrokimia Gresik berada di Desa Bingkar Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
PT Petrokimia Gresik dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) merupakan perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di Inhu melalui distributor yang ditunjuk dan kemudian distributor menunjuk pengecer.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Rm, Hafison Ramadhan membenarkan jika kliennya tidak ditahan pihak kepolisian.
“Iya, tersangka Rm ditangguhkan penahanannya dengan jaminan,” kata Hafisson.--argus.
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis