Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Aktivis Lembaga Anti Narkotika Bengkalis Ditangkap karena Miliki Sabu-sabu
RIAUIN.COM - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di dua tempat kejadian perkara (TKP), Senin (8/2/2021).
Salah seorang pelaku diketahui penggiat di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Bengkalis. Mereka adalah HK (17) seorang pelajar di Jalan Senayan, Kelurahan Damon dan HM (35) warga Gang Hj Zainah, Air Putih Bengkalis.
"Barang bukti dari tersangka HK ditemukan 2 paket sabu. Kemudian barang bukti dari tersangka HM ditemukan 1 paket sabu, gunting pres, sendok sabu serta tanda pengenal diri beranggotakan Lembaga Anti Narkotika (LAN)," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Kamis (11/2/2021).
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Wonosari Barat, Bengkalis diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Kemudian, mendapat informasi tersebut atas perintahnya, tim opsnal Satnarkoba melakukan lidik. Tepat pukul 18.00 WIB, tim melihat ada seorang pria yang dicurigai sedang masuk ke dalam sebuah rumah.
"Saat pelaku masuk dalam rumah, kemudian tim langsung mengamankan tersangka HK. Ketika dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus sabu-sabu tersimpan dikantong celana sebelah kiri HK. Terhadap tersangka HK, tim menanyakan dari mana asal diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, HK mengatakan barang diduga Narkotika jenis sabu itu dibeli seharga Rp. 300.000,-dari tersangka HM,"ungkap Kasat.
Setelah mendapat keterangan tersebut, pukul 20.00 WIB, tim bergerak dan langsung mengamankan tersangka HM yang sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat didalam rumah HM tim Satnarkoba menemukan BB satu paket sabu-sabu, dan barang bukti lainnya," ungkapnya.--mahfud.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis