Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Warga Kuansing dan Inhu Ditangkap Polsek Tanah Merah Inhil Saat Edarkan Sabu
RIAUIN.COM - Dua laki-laki terduga tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Tanah Merah, Polres Inhil sekira pukul 12.30 WIB, Sabtu (6/2/2021).
Dua pemuda itu berinisial HE (29) asal Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan DP (30) asal Desa Kuantan Tenang, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menceritakan kronologis penangkapan, berawal saat Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di RW 04 Desa Tanah Merah.
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," tuturnya.
Pada saat melakukan peyelidikan, lanjut Warno, dijumpai 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa.
"Kemudian polisi mengamankan 2 orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan, dari terduga pelaku ditemukan 1 amplop yang disembunyikan di dalam topi warna coklat yang digunakan oleh tersangka HE," ujar Warno.
Setelah amplop tersebut diperiksa ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total 5,07 gram.
"Kemudian 2 pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan uang sejumlah Rp39.200 dan 2 unit Handphone," pungkasnya.--zul.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis