Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polda Riau Tangkap Pembawa Kayu Ilegal di Sungai Apit Siak
RIAUIN.COM - Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Riau di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak meringkus 2 pria yang melanggar Undang-undang Kehutanan, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan mengatakan, keduanya diamankan saat membawa pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan Ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti tujuan ke Sungai Kayu Ara, Kabupaten Siak.
''Kapal yang ditumpangi keduanya diamankan dini hari, sekitar pukul 3.30 WIB. Mereka berupaya menghindari patroli petugas,'' kata Wawan, Kamis (4/2/2021) siang.
Kedua pelaku bernama Sulaiman (34) dan Junaidi (33) masing-masing tercatat sebagai warga Sungai Kayu Ara.
Untuk barang bukti, turut diamankan satu Kapal Pompong tanpa nama. Kemudian, kayu olahan 8 meter kubik.
Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit Siak, tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit.
Lebih kurang lima jam melakukan pengintaian, tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
''Begitu kapal didapati, tidak ada namanya. Kemudian, 8 meter kubik kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat izinnya,'' ungkap Wawan.
Dari pengamatan, kayu olahan yang diamankan adalah jenis Meranti yang sudah menjadi papan dan beloti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya tengah diproses lebih lanjut dan ditahan di kantor Ditpolairud.
Pasal yang diterapkan kata Wawan adalah tentang Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kemudian, pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis