Curi Atap Seng Milik PT Chevron, 3 Pemuda di Bengkalis Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Nekat mencuri atap seng di area PT Chevron Pasific Indoensia (CPI), 3 pemuda diduga pelaku pencurian diringkus jajaran Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi menyampaikan, 3 pelaku adalah RH alias Rudi, LR alias Lilik dan SO alias Mamat.
"Ketiganya sudah kita amankan bersama barang bukti," kata Kasat Reskrim, Rabu (3/2/2021).
Kronologis kejadian, lanjut Kasat, berawal laporan pihak aset PT CPI, dimana telah terjadi pencurian atap seng di J3 office area 10 DKF. Akibat pencurian itu, PT CPI mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Usai menerima laporan, lanjut Kasat,
Tim Opsnal Polres Bengkalis beserta pihak security PT NPN berhasil mendapat nama-nama pelaku yang diduga melakukan pencurian atap seng tersebut.
Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB dipimpin Kanit Pidum dan Opsnal BKO 125 beserta pihak security PT NPN langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lilik, dan berhasil diamankan di Simpang ABC Jalan Lintas Duri-Dumai 13.
"Saat diinterogasi, oelaku Lilik mengakui telah melakukan pencurian atap seng di J3 office area 10 PT CPI bersama 2 rekannya yakni Mamat dan Rudi. Kemudian, polisi juga menangkap Mamat dan Rudi, lalu ketiga tersangka dibawa ke kantor BKO 125 Reskrim Polres Bengkalis," jelas Kasat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit besi runcing, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 3942 DK. Dua gulung atap seng, satu unit tang, linggis, sarung tangan (dari tersangka Rudi). Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nopol BM 2272 EY. Tiga lembar potongan, martil, satu gulung kawat, terpal warna biru disita dari tersangka Lilik. Selanjutnya dari tersangka SO alias Mamat, disita dua mata gergaji besi L, 5 buah bekas bakaran kabel instalasi.--mahfud.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah