Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
1 Wanita, 4 Maling Rumah di Pekanbaru Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - 4 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Pekanbaru ditangkap polisi, satu diantara wanita. Maling ini ditangkap karena mencuri di rumah warga di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/1/2021).
Adapun keempat tersangka yang semuanya beralamat di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai itu yakni, OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), DN alias Dini (33 ) dan PJ alias Putra (27).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka Curat itu.
"Ya, keempat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," kata Arry,
Jumat (29 /1/2021).
Kronologis kejadian, lanjutnya, berawal laporan korban Suharto warga Jalan Terubuk Gang Terubuk II No 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, yang menjadi korban aksi pencurian itu.
Gina, anak Suharto menyampaikan rumahnya sudah dimasuki maling dan barang-barang perabot rumah sudah tidak ada lagi. Adapun barang yang hilang yaitu kompor gas dan tabung gas 5 kg, kulkas merk sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian pada Jumat (15/1/2021) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, polisi berhasil mengidentifikasi keempat tersangka. Lalu, polisi mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan barang perabot," jelasnya.
Dari keempat tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah pisau besi warna silver, 1 unit kompor gas merk Rinnai warna silver, 4 buah toples Tupperware, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 kasur merk Ceasar warna merah.
"Atas perbuatan itu, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.--rls/nal.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis