1 Wanita, 4 Maling Rumah di Pekanbaru Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - 4 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Pekanbaru ditangkap polisi, satu diantara wanita. Maling ini ditangkap karena mencuri di rumah warga di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/1/2021).
Adapun keempat tersangka yang semuanya beralamat di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai itu yakni, OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), DN alias Dini (33 ) dan PJ alias Putra (27).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka Curat itu.
"Ya, keempat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," kata Arry,
Jumat (29 /1/2021).
Kronologis kejadian, lanjutnya, berawal laporan korban Suharto warga Jalan Terubuk Gang Terubuk II No 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, yang menjadi korban aksi pencurian itu.
Gina, anak Suharto menyampaikan rumahnya sudah dimasuki maling dan barang-barang perabot rumah sudah tidak ada lagi. Adapun barang yang hilang yaitu kompor gas dan tabung gas 5 kg, kulkas merk sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian pada Jumat (15/1/2021) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, polisi berhasil mengidentifikasi keempat tersangka. Lalu, polisi mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan barang perabot," jelasnya.
Dari keempat tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah pisau besi warna silver, 1 unit kompor gas merk Rinnai warna silver, 4 buah toples Tupperware, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 kasur merk Ceasar warna merah.
"Atas perbuatan itu, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.--rls/nal.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah