• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Langgar Prokes, Pemkab Siak Berlakukan Denda Rp200 Ribu

Ovie

Sabtu, 19 Desember 2020 17:20:52 WIB
Cetak
Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan razia penerapan protokol kesehatan di Jembatan TAZL.

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Tim Yustisi Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak mulai hari ini, Sabtu (19/12/2020) melakukan Operasi Yustisi berlakukan sanksi denda bagi pelanggaran Perda. Sanksi denda sebesar Rp200 ribu dikenakan kepada warga yang tak memakai masker dan melanggara protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberikan sesuai Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penerepan Sanksi Administratif Penegakan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak.

"Sasaran operasi yustisi kali ini adalah di Jembatan TASL Siak, Bagi yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 hari ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, dan perwakilan dari pihak TNI, Polri dan OPD terkait.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Petugas berhasil menjaring sedikitnya 13 orang dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker, ada yang membawa masker tetapi tidak dipakai dan memakai masker tetapi tidak benar (masker ada di dagu, red).

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin mengatakan, operasi yustisi penggunaan masker kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab operasi yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.

"Sanksi denda ini pada intinya kita memberlakukan denda kepada pelanggar sesuai dengan parameter yang nanti diputuskan oleh Tim Hakim dari Pengadilan Negeri Siak," katanya.

Melalui kegiatan operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan pemberlakuan denda diharapkan bisa menjadi pengingat bagi semua. 

"Kewajiban Maksudnya begitu ada petugasnya baru pakai masker, tetapi begitu petugasya lewat maskernya dicopot lagi. Namun ini lebih pada kebutuhan masing-masing pribadi, kalau ingin sehat dan selamat, ikhtiar salah satunya memakai masker," pungkasnya.

Sementara Koordinator Operasi Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Sartpol-PP Kab. Siak Subandi,  mengungkapkan masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi ini langsung diberikan Lembar Berita Acara Tipiring untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 yang akan diputuskan oleh hakim, sesuai Perbup yang sudah ada, denda maksimalnya adalah Rp200 ribu. Tergantung dari berat dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Yang jelas denda ini bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya adalah memberikan efek jera bagi masyarakat dan kesadaran masyarakat. Tetapi ini tidak akan berlangsung lama, apabila masyarakat segera patuh dalam penggunaan masker. Kalau masyarakat benar-benar patuh dalam penggunaan masker maka intensitasnya akan dikurangi, tetapi tidak akan berhenti selama masyarakat masih banyak pelanggaran,” pungkasnya. -vie


 Editor : Novita
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved