• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Siak

Langgar Prokes, Pemkab Siak Berlakukan Denda Rp200 Ribu

Ovie

Sabtu, 19 Desember 2020 17:20:52 WIB
Cetak
Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan razia penerapan protokol kesehatan di Jembatan TAZL.

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Tim Yustisi Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak mulai hari ini, Sabtu (19/12/2020) melakukan Operasi Yustisi berlakukan sanksi denda bagi pelanggaran Perda. Sanksi denda sebesar Rp200 ribu dikenakan kepada warga yang tak memakai masker dan melanggara protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberikan sesuai Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penerepan Sanksi Administratif Penegakan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak.

"Sasaran operasi yustisi kali ini adalah di Jembatan TASL Siak, Bagi yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 hari ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, dan perwakilan dari pihak TNI, Polri dan OPD terkait.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Petugas berhasil menjaring sedikitnya 13 orang dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker, ada yang membawa masker tetapi tidak dipakai dan memakai masker tetapi tidak benar (masker ada di dagu, red).

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin mengatakan, operasi yustisi penggunaan masker kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab operasi yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.

"Sanksi denda ini pada intinya kita memberlakukan denda kepada pelanggar sesuai dengan parameter yang nanti diputuskan oleh Tim Hakim dari Pengadilan Negeri Siak," katanya.

Melalui kegiatan operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan pemberlakuan denda diharapkan bisa menjadi pengingat bagi semua. 

"Kewajiban Maksudnya begitu ada petugasnya baru pakai masker, tetapi begitu petugasya lewat maskernya dicopot lagi. Namun ini lebih pada kebutuhan masing-masing pribadi, kalau ingin sehat dan selamat, ikhtiar salah satunya memakai masker," pungkasnya.

Sementara Koordinator Operasi Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Sartpol-PP Kab. Siak Subandi,  mengungkapkan masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi ini langsung diberikan Lembar Berita Acara Tipiring untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 yang akan diputuskan oleh hakim, sesuai Perbup yang sudah ada, denda maksimalnya adalah Rp200 ribu. Tergantung dari berat dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Yang jelas denda ini bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya adalah memberikan efek jera bagi masyarakat dan kesadaran masyarakat. Tetapi ini tidak akan berlangsung lama, apabila masyarakat segera patuh dalam penggunaan masker. Kalau masyarakat benar-benar patuh dalam penggunaan masker maka intensitasnya akan dikurangi, tetapi tidak akan berhenti selama masyarakat masih banyak pelanggaran,” pungkasnya. -vie


 Editor : Novita
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved