Langgar Prokes, Pemkab Siak Berlakukan Denda Rp200 Ribu


Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:20:52 WIB
Langgar Prokes, Pemkab Siak Berlakukan Denda Rp200 Ribu Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan razia penerapan protokol kesehatan di Jembatan TAZL.

RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Tim Yustisi Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak mulai hari ini, Sabtu (19/12/2020) melakukan Operasi Yustisi berlakukan sanksi denda bagi pelanggaran Perda. Sanksi denda sebesar Rp200 ribu dikenakan kepada warga yang tak memakai masker dan melanggara protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberikan sesuai Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penerepan Sanksi Administratif Penegakan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak.

"Sasaran operasi yustisi kali ini adalah di Jembatan TASL Siak, Bagi yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 hari ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, dan perwakilan dari pihak TNI, Polri dan OPD terkait.

Petugas berhasil menjaring sedikitnya 13 orang dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker, ada yang membawa masker tetapi tidak dipakai dan memakai masker tetapi tidak benar (masker ada di dagu, red).

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin mengatakan, operasi yustisi penggunaan masker kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab operasi yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.

"Sanksi denda ini pada intinya kita memberlakukan denda kepada pelanggar sesuai dengan parameter yang nanti diputuskan oleh Tim Hakim dari Pengadilan Negeri Siak," katanya.

Melalui kegiatan operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan pemberlakuan denda diharapkan bisa menjadi pengingat bagi semua. 

"Kewajiban Maksudnya begitu ada petugasnya baru pakai masker, tetapi begitu petugasya lewat maskernya dicopot lagi. Namun ini lebih pada kebutuhan masing-masing pribadi, kalau ingin sehat dan selamat, ikhtiar salah satunya memakai masker," pungkasnya.

Sementara Koordinator Operasi Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Sartpol-PP Kab. Siak Subandi,  mengungkapkan masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi ini langsung diberikan Lembar Berita Acara Tipiring untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 yang akan diputuskan oleh hakim, sesuai Perbup yang sudah ada, denda maksimalnya adalah Rp200 ribu. Tergantung dari berat dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Yang jelas denda ini bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya adalah memberikan efek jera bagi masyarakat dan kesadaran masyarakat. Tetapi ini tidak akan berlangsung lama, apabila masyarakat segera patuh dalam penggunaan masker. Kalau masyarakat benar-benar patuh dalam penggunaan masker maka intensitasnya akan dikurangi, tetapi tidak akan berhenti selama masyarakat masih banyak pelanggaran,” pungkasnya. -vie