PILIHAN
Terduga Penistaan Agama di Riau Lewat Instagram Dilimpahkan ke Jaksa
PEKANBARU, Riauin.com - Nasib tersangka pelaku penistaan agama, Sonny Suasono Pangabean (SSP) kini di tangan pengadilan. Berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, kemarin (22/5/17).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada wartawan di salah satu restoran di Pekanbaru, siang ini, Selasa (23/5/17).
"Berkasnya sudah P21 (lengkap, ted) dan kemarin sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," terangnya.
Seperti diberitakan, tersangka Sonny, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dilaporkan ke polisi, gara-gara menulis pesan/status di akun media sosial (medsos) Instagram miliknya @sonnydriveking yang mengandung penistaan terhadap agama Islam.
Awalnya tersangka membantah kalau dirinya mengunggah postingan status dugaan penistaan agama di jejaringan sosial pribadinya. Namun belakangan dia mengakui perbuatanya dengan alasan sakit hati pribadi.
Tersangka langsung diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 22 Maret 2017 lalu.
Seiring proses hukum terhadap tersangka berlanjut, orangtua dan keluarga besar Sonny memohon maaf kepada seluruh umat Islam, khususnya di Provinsi Riau. Permohonan maaf itu disampaikan ayahnya Sabar Manahan mengirimkan surat permohonan tertulis kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Muslim Riau.
Dalam surat itu, Sabar Mahanan menyebutkan selaku orangtua kandung dan keluarga besar Sonny, memohon maaf dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh umat muslim dunia, khususnya Indonesia atas tulisan anaknya di akun milik @sonnydriveking di Instagram.(src)
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada wartawan di salah satu restoran di Pekanbaru, siang ini, Selasa (23/5/17).
"Berkasnya sudah P21 (lengkap, ted) dan kemarin sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," terangnya.
Seperti diberitakan, tersangka Sonny, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dilaporkan ke polisi, gara-gara menulis pesan/status di akun media sosial (medsos) Instagram miliknya @sonnydriveking yang mengandung penistaan terhadap agama Islam.
Awalnya tersangka membantah kalau dirinya mengunggah postingan status dugaan penistaan agama di jejaringan sosial pribadinya. Namun belakangan dia mengakui perbuatanya dengan alasan sakit hati pribadi.
Tersangka langsung diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 22 Maret 2017 lalu.
Seiring proses hukum terhadap tersangka berlanjut, orangtua dan keluarga besar Sonny memohon maaf kepada seluruh umat Islam, khususnya di Provinsi Riau. Permohonan maaf itu disampaikan ayahnya Sabar Manahan mengirimkan surat permohonan tertulis kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Muslim Riau.
Dalam surat itu, Sabar Mahanan menyebutkan selaku orangtua kandung dan keluarga besar Sonny, memohon maaf dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh umat muslim dunia, khususnya Indonesia atas tulisan anaknya di akun milik @sonnydriveking di Instagram.(src)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto