PILIHAN
Terduga Penistaan Agama di Riau Lewat Instagram Dilimpahkan ke Jaksa
PEKANBARU, Riauin.com - Nasib tersangka pelaku penistaan agama, Sonny Suasono Pangabean (SSP) kini di tangan pengadilan. Berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, kemarin (22/5/17).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada wartawan di salah satu restoran di Pekanbaru, siang ini, Selasa (23/5/17).
"Berkasnya sudah P21 (lengkap, ted) dan kemarin sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," terangnya.
Seperti diberitakan, tersangka Sonny, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dilaporkan ke polisi, gara-gara menulis pesan/status di akun media sosial (medsos) Instagram miliknya @sonnydriveking yang mengandung penistaan terhadap agama Islam.
Awalnya tersangka membantah kalau dirinya mengunggah postingan status dugaan penistaan agama di jejaringan sosial pribadinya. Namun belakangan dia mengakui perbuatanya dengan alasan sakit hati pribadi.
Tersangka langsung diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 22 Maret 2017 lalu.
Seiring proses hukum terhadap tersangka berlanjut, orangtua dan keluarga besar Sonny memohon maaf kepada seluruh umat Islam, khususnya di Provinsi Riau. Permohonan maaf itu disampaikan ayahnya Sabar Manahan mengirimkan surat permohonan tertulis kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Muslim Riau.
Dalam surat itu, Sabar Mahanan menyebutkan selaku orangtua kandung dan keluarga besar Sonny, memohon maaf dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh umat muslim dunia, khususnya Indonesia atas tulisan anaknya di akun milik @sonnydriveking di Instagram.(src)
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada wartawan di salah satu restoran di Pekanbaru, siang ini, Selasa (23/5/17).
"Berkasnya sudah P21 (lengkap, ted) dan kemarin sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," terangnya.
Seperti diberitakan, tersangka Sonny, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dilaporkan ke polisi, gara-gara menulis pesan/status di akun media sosial (medsos) Instagram miliknya @sonnydriveking yang mengandung penistaan terhadap agama Islam.
Awalnya tersangka membantah kalau dirinya mengunggah postingan status dugaan penistaan agama di jejaringan sosial pribadinya. Namun belakangan dia mengakui perbuatanya dengan alasan sakit hati pribadi.
Tersangka langsung diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 22 Maret 2017 lalu.
Seiring proses hukum terhadap tersangka berlanjut, orangtua dan keluarga besar Sonny memohon maaf kepada seluruh umat Islam, khususnya di Provinsi Riau. Permohonan maaf itu disampaikan ayahnya Sabar Manahan mengirimkan surat permohonan tertulis kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Muslim Riau.
Dalam surat itu, Sabar Mahanan menyebutkan selaku orangtua kandung dan keluarga besar Sonny, memohon maaf dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh umat muslim dunia, khususnya Indonesia atas tulisan anaknya di akun milik @sonnydriveking di Instagram.(src)
Berita Lainnya
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus