• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
16 September 2026

  • Home

Pakar Hukum Sebut Instruksi Tito Copot Kepala Daerah Gegabah

Redaksi

Jumat, 20 November 2020 07:51:21 WIB
Cetak
Tito Karnavian dan Surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

RIAUIN.COM - Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan covid-19 dinilai gegabah dan berlebihan. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan, pemerintah tak seharusnya menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Ini perbuatan yang eksesif, berlebih, dan tidak proporsional. Ancamannya termasuk berlebihan, mestinya ada rapat koordinasi," kata Asep kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/11/2020) malam.

Tito diketahui menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19, menyusul kerumunan yang muncul di acara Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dalam instruksi tersebut di antaranya memuat ancaman sanksi pemberhentian kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA
  • Resmi Bergelar KRA, Ketua Umum AMKI Tundra Meliala Jadi Keluarga Keraton Surakarta
  • Misteri Palu Patah Harmoko Jelang Soeharto Tumbang
  • Ketika "Bapak Debt Collector Indonesia" Dibunuh Secara Misterius

Mantan Kapolri itu berpijak pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah yang melanggar ketentuan.

Namun menurut Asep, persoalan protokol kesehatan covid-19 bukan sepenuhnya tanggung jawab kepala daerah, melainkan juga pemerintah pusat dan institusi lainnya.

"Penanganan Covid bukan hanya kepala daerah, tapi pemerintah pusat, instansi vertikal lainnya polisi, kejaksaan. Di daerah juga membentuk satgas kok, gugus tugas. Jadi ini banyak pihak yang terlibat," jelas dia.

"Masa misalnya gara gara kerumunan langsung dicopot, ini terlalu gegabah," sambung dia.

Kata Asep, pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan koordinasi alih-alih melakukan tindakan hukum hukum. Terlebih sesama penyelenggara pemerintah semestinya saling berkomunikasi.

Asep menilai, pemerintah salah mengartikan UU Pemda tentang pencopotan kepala daerah. Ia tak menampik kepala daerah bisa dicopot dengan sejumlah alasan, namun tidak serta merta langsung diterapkan.

"Pemerintah tidak memahami secara holistik, melainkan parsial UU tersebut. Prosedurnya tidak bisa tiba-tiba dicopot, masa dicopot karena protokol kesehatan," jelas Asep

Selain itu, mendagri semestinya memberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis sebelum mencopot kepala daerah yang melanggar.

"Pejabat publik harus bisa mengayomi, kan ini ada teguran lisan dulu, tertulis yang harusnya dikedepankan. Kalau pencopotan artinya mendagri tidak menghargai prosedur itu," beber dia.

Adapun, Asep menyarankan kepada mendagri untuk mengkaji ulang aturan mengenai pencopotan kepala daerah tersebut. Ia mendorong mendagri mengedepankan komunikasi pemerintahan dan menghormati kedudukan masing-masing pejabat publik.

"Saya kira mendagri memiliki staf ahli dan bisa didiskusikan terlebih dahulu. Lakukan komunikasi pemerintahan agar bisa tetap respect satu dengan yang lain," tutup dia.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mematuhi instruksi dan setiap aturan yang ada, termasuk yang dikeluarkan oleh mendagri.

Riza menuturkan, sebagai negara hukum pemerintah tentu memiliki aturan melalui UU maupun peraturan lainnya.

"Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan," ucapnya. - tra


Kata Kunci nasional


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 2 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 3 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 4 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 5 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 6 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 7 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 8 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 9 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkini +INDEKS

SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik

19 September 2026
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
19 September 2026
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
19 September 2026
DEN Kejar Target 45 Juta Penerima Bansos Digital, Riau Mobilisasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas
19 September 2026
Pemprov Riau Siapkan 53 Usulan Baru Kampung Nelayan Merah Putih untuk 2027
19 September 2026
Peringatan Dini BMKG, Cuaca Buruk Ancam Tujuh Daerah di Riau Hari Ini
19 September 2026
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
18 September 2026
HPJI Riau Ajak Pemprov Gabung Forum Internasional Cari Pembiayaan dan Teknologi Jalan
18 September 2026
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
18 September 2026
Kemenkes Tambah 15 Ribu Masker Antisipasi Dampak Karhutla di Riau
18 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved