PILIHAN
Banding Jaksa Penuntut Umum Atas Vonis Ahok Dinilai tidak Relevan
JAKARTA, Riauin.com -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Hakim kepada terpidana penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat tidak relevan.
"Jaksa harusnya setuju ketika hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Maka apapun putusan yang dijatuhkan Hakim sebenarnya sudah tidak relevan bagi jaksa, untuk melakukan banding," ujarnya, Senin (15/5).
Sebab menurutnya, yang divonis hakim adalah terkait proses pembuktian. Kecuali menyangkut ancaman pidana yang diputus hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa. Tapi ini proses pembuktian yang divonis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan.
"Jadi tidak relevan jaksa kemudian banding atas keputusan hakim ini," terangnya.
Padahal menurutnya, tidak jadi masalah juga ketika jaksa menuntut hukuman dua tahun dan hakim memutuskan menghukum lima tahun. Karena nanti ada hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding.
"Tapi kalau jaksa tidak terima terdakwa dihukum berat ini lucu. Repot juga peradilan kita," katanya.
Menurutn Mudzakir bila hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemudian jaksa banding saja sudah tidak lazim. Apalgi ketika hakim memutus hukuman berat pada terdakwa dari tuntutan, dan jaksa banding. "Itu lebih lagi tidak lazim," terangnya.
Jadi, menurut Mudzakir ukurannya bukan ukuran jaksa, tapi hakim. Karena ukuran jaksa hanya bisa dipakai untuk jaksa. Ia pun mempertanyakan peran jaksa di kasus Ahok ini apakah sebagai Jaksa Penuntut Umum atau penuntut dari kejaksaan. (rol)
"Jaksa harusnya setuju ketika hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Maka apapun putusan yang dijatuhkan Hakim sebenarnya sudah tidak relevan bagi jaksa, untuk melakukan banding," ujarnya, Senin (15/5).
Sebab menurutnya, yang divonis hakim adalah terkait proses pembuktian. Kecuali menyangkut ancaman pidana yang diputus hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa. Tapi ini proses pembuktian yang divonis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan.
"Jadi tidak relevan jaksa kemudian banding atas keputusan hakim ini," terangnya.
Padahal menurutnya, tidak jadi masalah juga ketika jaksa menuntut hukuman dua tahun dan hakim memutuskan menghukum lima tahun. Karena nanti ada hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding.
"Tapi kalau jaksa tidak terima terdakwa dihukum berat ini lucu. Repot juga peradilan kita," katanya.
Menurutn Mudzakir bila hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemudian jaksa banding saja sudah tidak lazim. Apalgi ketika hakim memutus hukuman berat pada terdakwa dari tuntutan, dan jaksa banding. "Itu lebih lagi tidak lazim," terangnya.
Jadi, menurut Mudzakir ukurannya bukan ukuran jaksa, tapi hakim. Karena ukuran jaksa hanya bisa dipakai untuk jaksa. Ia pun mempertanyakan peran jaksa di kasus Ahok ini apakah sebagai Jaksa Penuntut Umum atau penuntut dari kejaksaan. (rol)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto