PILIHAN
Pedri: Vonis Ahok Cermin Kemerdekaan Hakim
JAKARTA, Riauin.com -- Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hakim, kata dia, telah berani mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama.
"Dengan begitu, Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri melalui siaran pers, Rabu (10/5).
Pedri menyatakan, ini dinilai sebagai kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum, dan menunjukkan masih adanya harapan keadilan di Indonesia. Putusan ini, kata dia, bisa mengobati luka dan rasa pesimistis masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Di sisi lain, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan," ungkap Pedri.
Pedri menegaskan, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi, terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Karena, kata dia, rencana tuntutan jaksa yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.
Dia mendesak Jaksa Agung dievaluasi, karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU, lanjut dia, yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang mentah dan dinilai terburu-buru.
"Tuntutan JPU bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Jadi publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang notabene orang partai," kata Pedri.(rol)
"Dengan begitu, Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri melalui siaran pers, Rabu (10/5).
Pedri menyatakan, ini dinilai sebagai kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum, dan menunjukkan masih adanya harapan keadilan di Indonesia. Putusan ini, kata dia, bisa mengobati luka dan rasa pesimistis masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Di sisi lain, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan," ungkap Pedri.
Pedri menegaskan, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi, terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Karena, kata dia, rencana tuntutan jaksa yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.
Dia mendesak Jaksa Agung dievaluasi, karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU, lanjut dia, yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang mentah dan dinilai terburu-buru.
"Tuntutan JPU bernilai pembelaan terhadap terdakwa. Jadi publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang notabene orang partai," kata Pedri.(rol)
Berita Lainnya
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus