PILIHAN
PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
14 September 2024
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
13 September 2024
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
08 September 2024
Anggota Dewan: Ada Kelalaian dalam Kecelakaan Bus HS
JAKARTA, Riauin.com -- Bus pariwisata HS mengalami rem blong dan menyeruduk lima mobil dan tiga sepeda motor di turunan Selarong, Mega Mendung. Peristiwa tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Mega Mendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/4. Akibat kecelakaan tersebut empat orang meninggal dunia, beberapa luka berat dan lainnya luka ringan.
Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati menyebut penyebab dari insiden tersebut salah satunya lantaran ada kelalaian dalam pengawasan prosedur uji kelaikan angkutan umum di satuan pengujian kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini yang membuat banyak kendaraan umum yang seharusnya tidak laik jalan bisa tetap beroperasi, termasuk halnya yang terjadi dengan bus HS.
"Dikarenakan adanya prosedur yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan dengan benar, uji kelaikan kendaraan umum ini rawan penyimpangan sehingga pengujian hanya sebagai formalitas," kata Nurhayati melalui pesan singkat pada Ahad (23/4).
Karena itu, ia mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk membuat indikator keberhasilan dalam suatu kebijakan atau peraturan agar dapat mudah diawasi apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Begitu pun terkait peristiwa tabrakan beruntun tersebut, selain menyatakan keprihatinan yang mendalam, anggota DPR dari Fraksi PPP itu menilai harus ada sanksi tegas kepada perusahaan bus tersebut karena kelalaiannya.
"Pastinya harus ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dibekukan izin usahanya sampai dengan seluruh kendaraannya diuji ulang dengan benar dan mendapat sertifikasi kelayakan," kata Nurhayati.(rol)
Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati menyebut penyebab dari insiden tersebut salah satunya lantaran ada kelalaian dalam pengawasan prosedur uji kelaikan angkutan umum di satuan pengujian kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini yang membuat banyak kendaraan umum yang seharusnya tidak laik jalan bisa tetap beroperasi, termasuk halnya yang terjadi dengan bus HS.
"Dikarenakan adanya prosedur yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan dengan benar, uji kelaikan kendaraan umum ini rawan penyimpangan sehingga pengujian hanya sebagai formalitas," kata Nurhayati melalui pesan singkat pada Ahad (23/4).
Karena itu, ia mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk membuat indikator keberhasilan dalam suatu kebijakan atau peraturan agar dapat mudah diawasi apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Begitu pun terkait peristiwa tabrakan beruntun tersebut, selain menyatakan keprihatinan yang mendalam, anggota DPR dari Fraksi PPP itu menilai harus ada sanksi tegas kepada perusahaan bus tersebut karena kelalaiannya.
"Pastinya harus ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dibekukan izin usahanya sampai dengan seluruh kendaraannya diuji ulang dengan benar dan mendapat sertifikasi kelayakan," kata Nurhayati.(rol)
Berita Lainnya
Bawaslu Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk 1.389 Orang
Ulama: Halim -Sardiyono Telah Memenuhi Syarat Jadi Pemimpin
Ketum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH, Komitmen Bela Wartawan dan Tegakkan Kemerdekaan Pers
Polsek Kunto Darussalam Lakukan Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat Desa Kota Baru
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
AMPUH Minta Bawaslu Tegak Lurus, Masa Kampanye Baliho Suhardiman Amby Harus Ditertibkan
Bawaslu Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk 1.389 Orang
Ulama: Halim -Sardiyono Telah Memenuhi Syarat Jadi Pemimpin
Ketum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH, Komitmen Bela Wartawan dan Tegakkan Kemerdekaan Pers
Polsek Kunto Darussalam Lakukan Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat Desa Kota Baru
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
AMPUH Minta Bawaslu Tegak Lurus, Masa Kampanye Baliho Suhardiman Amby Harus Ditertibkan