KPK Eksekusi Mantan Dirut Perkebunan Nusantara I Kadek Kertha Laksana ke Lapas Klas I Surabaya
RIAUIN.COM- Terpidana kasus penerima suap distribusi gula PT PN III, I Kadek Kertha Laksana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
"Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III. Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Sebelum dieksekusi, KPK telah melakukan pengembalian barang bukti kepada I Kadek karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.
Beberapa barang bukti yang dikembalikan yakni satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10 ribu dolar AS, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar. Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buah amplop berwarna putih berisi 10 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan satu lembar surat perintah setor TKP 10 juta kg.
Dalam perkara ini, mantan Dirut PTPN III lainnya yakni Dolly Parlugatan Pulungan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. -vie
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang