Polisi Duga Jenazah Jurnalis Metro TV Yodi Prabowo Dilempar dari Jalan Tol
RIAUIN - Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto menduga bahwa lokasi ditemukannya jenazah news editor Metro TV, Yodi Prabowo, bukanlah merupakan tempat lokasi pembunuhan. Dia menduga korban dibuang di lokasi penemuan.
"Kami pun menduga begitu (Yodi dibunuh di tempat lain)," kata Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Lebih lanjut dia menduga, bahwa jenazah Yodi dilempar dari jalan tol. Seperti diketahui, jenazah Yodi ditemukan di pinggir tol JORR Pesanggrahan Jalan Ulujami Raya, Jakarta Selatan.
Namun, Irwan belum dapat menyimpulkan dengan pasti mengenai hal tersebut. Kemungkinan-kemungkinan terkait kematian Yodi selanjutnya dicocokkan dengan keterangan para saksi.
"Semua kemungkinan itu kita catat, kemudian kita kroscek dengan saksi-saksi. Siapa yang lihat, siapa yang dengar, karena situasinya diduga kejadian antara pukul 2, pukul 3 (dini hari)," papar Irwan.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 29 orang sebagai saksi. Pihaknya juga mengatakan pihaknya memeriksa CCTV dan ponsel korban. - fbh
Berita Lainnya
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Sita Dua Ekskavator dan 246 Hektare Dokumen SKGR, Penyidik Polres Bengkalis Jerat Penggarap Hutan Ilegal
Terancam Pasal Berlapis, Pembeli Lahan Konservasi Rp2,7 Miliar di Bengkalis Jadi Tersangka
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Sita Dua Ekskavator dan 246 Hektare Dokumen SKGR, Penyidik Polres Bengkalis Jerat Penggarap Hutan Ilegal
Terancam Pasal Berlapis, Pembeli Lahan Konservasi Rp2,7 Miliar di Bengkalis Jadi Tersangka